Ramadhan 2024

Menelan Ingus Saat Puasa, Apakah Batal?

Saat puasa kita tidak diperbolehkan menelan makanan dan sejenisnya, namun bagaimana hukum seseorang yang menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
HUKUM MENELAN INGUS - Saat puasa kita tidak diperbolehkan menelan makanan dan sejenisnya, namun bagaimana hukum seseorang yang menelan ingus saat puasa, apakah batal? 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penjelasan dan informasi terkait menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Menelan ingus saat puasa merupakan salah satu tindakan yang bisa saja dilakukan oleh seorang muslim, baik itu karena sengaja atau tidak.

Saat puasa kita tidak diperbolehkan menelan makanan dan sejenisnya, namun bagaimana hukum seseorang yang menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Dalam ajaran agama Islam, puasa tidak akan batal jika seseorang menelan ingus atau ludahnya sendiri secara tidak sengaja atau tanpa kesengajaan.

Hal ini karena ingus dan ludah dianggap sebagai zat yang biasa terdapat dalam tubuh dan bukan makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa.

20240321_MENELAN INGUS
HUKUM MENELAN INGUS - Saat puasa kita tidak diperbolehkan menelan makanan dan sejenisnya, namun bagaimana hukum seseorang yang menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Namun, jika seseorang sengaja mengeluarkan ingus atau ludahnya kemudian menelannya, hal itu tidak dianjurkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kesucian dan kebersihan dalam Islam.

Idealnya, sebaiknya seseorang berusaha untuk menahan diri dari mengeluarkan ingus atau ludah saat menjalankan ibadah puasa.

Tetapi jika hal itu tidak bisa dihindari, menelan ingus secara tidak sengaja tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Baca juga: Apakah Boleh Mandi Junub Saat Puasa? Simak Penjelasan dan Hukumnya

Baca juga: Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Berpuasa? Penjelasan dan Panduan Melakukan Ziarah

Baca juga: Malam Berhubungan Suami Istri, Bolehkah Tetap Puasa Jika Belum Mandi Junub?

Untuk informasi lebih lengkap dan detail berikut ialah penjelasan terkait menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Penjelasan ini berdasarkan penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar.

ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر وإن قدر

على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضا لتقصيره

Artinya: “Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)” (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 205).

Namun ada perbedaan dari para ulama terkait hukum mengeluarkan ingus dari bagian dalam menuju bagian luar dengan sengaja lalu segera membuangnya.

Menurut pendapat yang kuat hal ini tidak membatalkan puasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved