Ramadhan 2024

Menelan Ingus Saat Puasa, Apakah Batal?

Saat puasa kita tidak diperbolehkan menelan makanan dan sejenisnya, namun bagaimana hukum seseorang yang menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
HUKUM MENELAN INGUS - Saat puasa kita tidak diperbolehkan menelan makanan dan sejenisnya, namun bagaimana hukum seseorang yang menelan ingus saat puasa, apakah batal? 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penjelasan dan informasi terkait menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Menelan ingus saat puasa merupakan salah satu tindakan yang bisa saja dilakukan oleh seorang muslim, baik itu karena sengaja atau tidak.

Saat puasa kita tidak diperbolehkan menelan makanan dan sejenisnya, namun bagaimana hukum seseorang yang menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Dalam ajaran agama Islam, puasa tidak akan batal jika seseorang menelan ingus atau ludahnya sendiri secara tidak sengaja atau tanpa kesengajaan.

Hal ini karena ingus dan ludah dianggap sebagai zat yang biasa terdapat dalam tubuh dan bukan makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa.

20240321_MENELAN INGUS
HUKUM MENELAN INGUS - Saat puasa kita tidak diperbolehkan menelan makanan dan sejenisnya, namun bagaimana hukum seseorang yang menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Namun, jika seseorang sengaja mengeluarkan ingus atau ludahnya kemudian menelannya, hal itu tidak dianjurkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kesucian dan kebersihan dalam Islam.

Idealnya, sebaiknya seseorang berusaha untuk menahan diri dari mengeluarkan ingus atau ludah saat menjalankan ibadah puasa.

Tetapi jika hal itu tidak bisa dihindari, menelan ingus secara tidak sengaja tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Baca juga: Apakah Boleh Mandi Junub Saat Puasa? Simak Penjelasan dan Hukumnya

Baca juga: Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Berpuasa? Penjelasan dan Panduan Melakukan Ziarah

Baca juga: Malam Berhubungan Suami Istri, Bolehkah Tetap Puasa Jika Belum Mandi Junub?

Untuk informasi lebih lengkap dan detail berikut ialah penjelasan terkait menelan ingus saat puasa, apakah batal?

Penjelasan ini berdasarkan penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar.

ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر وإن قدر

على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضا لتقصيره

Artinya: “Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)” (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 205).

Namun ada perbedaan dari para ulama terkait hukum mengeluarkan ingus dari bagian dalam menuju bagian luar dengan sengaja lalu segera membuangnya.

Menurut pendapat yang kuat hal ini tidak membatalkan puasa.

Karena hal tersebut sering dialami oleh sebagian besar orang yang sedang berpuasa.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dianggap seperti mengeluarkan muntahan, jadi dapat membatalkan puasa.

Penjelasan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

وعند الشافعية هذا التفصيل :
- إن اقتلع النخامة من الباطن، ولفظها فلا بأس بذلك في الأصح ؛ لأن الحاجة إليه مما يتكرر، وفي قول : يفطر بها كالاستقاءة
- ولو صعدت بنفسها، أو بسعاله، ولفظها لم يفطر جزما .
ولو ابتلعها بعد وصولها إلى ظاهر الفم، أفطر جزما
وإذا حصلت في ظاهر الفم، يجب قطع مجراها إلى الحلق، ومجها، فإن تركها مع القدرة على ذلك، فوصلت إلى الجوف، أفطر في الأصح، لتقصيره، وفي قول : لا يفطر، لأنه لم يفعل شيئا، وإنما أمسك عن الفعل

Artinya: “Menurut mazhab Syafi’i dalam hal ini (menelan ingus) hukumnya diperinci. Jika ingus dikeluarkan (oleh dirinya) dari bagian dalam dan ia membuangnya maka hal ini tidak masalah (tidak membatalkan puasa) menurut qaul ashah (pendapat terkuat). Sebab hal ini terjadi berulang-ulang. Menurut sebagian pendapat, hal tersebut dapat membatalkan seperti halnya hukum memuntahkan (makanan).

Jika ingus itu keluar dengan sendirinya, atau terbawa saat batuk, lalu ia mengeluarkannya maka tidak batal puasanya. Jika ia menelan ingusnya setelah sampainya ingus pada bagian luar mulut maka puasanya batal.

Ketika ingus berada di bagian luar mulut maka wajib untuk memutus aliran ingus menuju tenggorokan dan mengeluarkan ingusnya, jika ia meninggalkan hal ini padahal ia mampu, lalu ingus itu sampai pada bagian dalam (jauf) maka puasanya dihukumi batalmenurut qaul ashah. Menurut sebagian pendapat , puasanya tidak batal, sebab ia tidak melakukan apa pun, ia hanya membiarkan tidak melakukan apa pun” (Kementerian wakaf dan urusan keagamaan kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 28, hal. 65).

Jadi kesimpulannya adalah menelan ingus tidak membatalkan puasa asalkan tidak sengaja dan ingus tidak berada di bagian luar.

Namun jika ingus berada di bagian luar dan mampu untuk dikeluarkan namun sengaja ditelan maka puasanya dianggap tidak sah.

Dan ketika ingus keluar namun tertelan kembali secara tak sengaja dan tidak mungkin untuk dikeluarkan, maka puasanya tetap sah. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved