Ibu Kota Negara

Siapa yang Tergusur dari IKN Nusantara? Alimuddin Berikan Penjelasannya

Sekitar tanggal 8 Maret 2024, beberapa masyarakat di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur geger.

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
YouTube Tribun Kaltim Official
IKN INSIGHT - Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyatakan, persoalan ada beberapa kawasan dan bangunan yang tidak berizin di dalam KIPP dan akan dibongkar, itu juga masyarakat tidak apa-apa, Rabu (20/3/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sekitar tanggal 8 Maret 2024, beberapa masyarakat di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur geger.

Pasalnya mendapatkan surat yang ditandatangani oleh Deputi Thomas Umbu Pati untuk membongkar di bangunan milik mereka.

Kasus terus berkembang di tengah masyarakat, termasuk menarik perhatian dari amnesty internasional, bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah ini.

Kali ini Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin memberikan penjelasannya kepada TribunKaltim.co dalam talkshow IKN INSIGHT di kantor Tribun Kaltim, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (20/3/2024). 

Bagaimana sebenarnya duduk perkara sampai munculnya surat ini?

Alimuddin: yang pertama ada informasi yang beredar berupa surat yang ditandatangani oleh kita, kemudian salah satu kalimatnya adalah untuk membongkar sendiri selama 7 hari, tetapi di depan surat itu tertulis, adalah teguran pertama.

Baca juga: Alasan 2 Desa Kaltim Ogah Gabung IKN Nusantara di Tengah Gegap Gempita Pembangunan Ibu Kota Baru

Bagaimanapun itu ada kesalahan dalam narasi surat. Dan apapun itu sebenarnya tidak boleh ada.

Tapi yang menarik, persoalan ini sudah selesai pada saat rapat antara pemilik lahan, pemilik bangunan, dengan otorita. Sudah pada hadir rapat di rest area, dan sudah selesai persoalan itu.

Surat itu juga dicabut, tapi sudah kemana-mana dan menyebar, di tunggangi disebutnya bahwa masyarakat adat yang digusur. Itu hoax, tidak ada masyarakat adat yang digusur.

Ruang terbuka hijau di area IKN Nusantara.
Ruang terbuka hijau di area IKN Nusantara. (HO/OIKN)

Persoalan ada beberapa kawasan dan bangunan yang tidak berizin di dalam KIPP dan akan dibongkar, itu juga masyarakat tidak apa-apa. Yang menjadi apa-apa adalah ketika dikagetkan, dengan selembar surat, tapi kan sampai hari ini tidak ada pembongkaran karena memang sudah diselesaikan di rest area, tidak ada kegiatan itu dan surat itu dicabut.

Baca juga: Anggaran Otorita IKN Nusantara Terdampak Kebijakan Blokir Kemenkeu sebesar Rp 21,7 T

Surat itu juga tidak dikirim begitu saja, tapi ada rapatnya, ada sosialisnya, tetapi kemudain ada yang pelintir sana sini, ada yang mengutuk dan segala macam.

Artinya pembongkaran tidak akan dilakukan dalam waktu dekat?

Alimuddin: Hal itu tidak akan dilakukan secara semena-mena di IKN. Itu bukan di IKN kalau ada seperti itu.

Kita ini akan merawat masyarakat lokal, itu visi kami untuk mewujudkan IKN. Kita akan bilang IKN pindah dan berhasil kalau masyarakat lokal hadir di dalamnya.

Kalau kemudian digusur semena-mena, itu bukan di IKN, kita tidak akan pernah mau melakukan seperti itu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved