Ramadhan 2024

10 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Cuman Mitos

Inilah 10 hal yang ternyata tidak membatalkan puasa Ramadhan, cuman mitos. Sebentar lagi, umat Islam akan memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
vecteezy.com
Ilustrasi. 10 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Cuman Mitos. 

Oleh sebab itu, mayoritas ulama Syafi’i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.

Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan.

Hal itu juga tidak sampai membatalkan karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.

Selama yang dicicipinya sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga, kemudian rasa makanan yang terasa di ludah dan masih mungkin dibuang, maka harus dikeluarkan.

Namun, jika mencicipi makanan sendiri bagi orang yang tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh.

Baca juga: Bagaimana Hukum Keluar Darah Haid Jelang Buka Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak Puasanya?

Sementara, bagi orang yang membutuhkan seperti juru masak, maka mencicipi makanan tidaklah makruh.

3. Berkumur dan Memasukan Air ke Hidung Saat Wudhu

Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudhu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh.

Namun, berkumur dengan bersungguh-sungguh tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.

Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.

Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

Menurut Imam Syafii, maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.

Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.

"Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya” (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 1, h. 355)

Jadi, berkumur dalam hal ini boleh namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.

Baca juga: Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Masih Boleh Berpuasa? Simak Penjelasannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved