Ramadhan 2024

10 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Cuman Mitos

Inilah 10 hal yang ternyata tidak membatalkan puasa Ramadhan, cuman mitos. Sebentar lagi, umat Islam akan memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
vecteezy.com
Ilustrasi. 10 Hal Ini Ternyata Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan, Cuman Mitos. 

4. Berenang

Dikutip dari Elbalad, Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir Syekh Ahmad Mamduh mengatakan, berenang ketika berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

Namun, ia mengingatkan bahwa seseorang yang berenang harus menjaga agar air tidak masuk ke dalam tubuh.

Pasalnya, berenang akan membatalkan puasa apabila air masuk ke dalam lubang terbuka tubuh dan sampai ke perut.

Untuk berhati-hati, ia pun mengimbau agar umat Islam menunda renang ketika sedang berpuasa.

Apabila renang harus dilakukan ketika puasa, maka bisa menggunakan peralatan tambahan untuk melindungi lubang terbuka tuba (mulut, hidung, telinga) agar tidak kemasukan air.

Karena risiko ini, beberapa ulama berpendapat bahwa berenang ketika puasa hukumnya makruh.

Sebagian besar ulama Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat bahwa berenang membatalkan puasa.

Akan tetapi, ada juga pendapat lain yang membolehkan berenang ketika berpuasa, seperti yang dikemukakan oleh beberapa tabi'in (pengikut Nabi SAW) dan Hambali.

Ia menuturkan, sebagian besar ulama modern saat ini menggunakan pendapat kedua, yakni memperbolehkan renang ketika puasa, dengan catatan harus berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh.

Baca juga: Benarkah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Ahmad Hawasyi

5. Pakai Obat Tetes Mata

Ustaz Tajul Muluk, Mubalig Pakar Fiqh memberikan penjelasan terkait menggunakan obat tetes mata saat sedang berpuasa.

Ia menuturkan, menggunakan obat tetes mata berbeda hukumnya dengan menggunakan obat tetes telinga atau tetes hidung.

Hal tersebut lantaran obat tetes hidung dan telinga dimasukkan ke dalam lobang yang akan melalui jalur tenggorokan.

Di mana obat tersebut akan terasa saat melalui jalur tenggorokan.

Ia menjelaskan, obat tetes mata tidak ada manfal atau jalur tembus yang terbuka ke tenggorokan.

Tajul Muluk menjelaskan menurut ba'dul kufaha', itu tidak membatalkan puasa.

Alasannya karena masuknya obat tetes masak tidak masuk melalui jalur seperti jalur hidung dan telinga.

Obat tetes mata hanya masuk melalui pori-pori.

Oleh karena itu, menggunakan obat tetes mata tidak termasuk memasukkan materi ke dalam tubuh melalui lobang yang tembus ke dalam tenggorokan.

Baca juga: Terjawab Kenapa Sebaiknya Tidak Minum Kopi saat Sahur, Dapat Menyebabkan Dehidrasi

6. Mimpi Basah di Siang Hari

Bagi banyak orang yang menjalankan puasa, mimpi basah menjadi hal yang tidak diinginkan karena dapat dianggap sebagai gangguan terhadap ibadah dan kesucian.

Namun, dalam agama Islam, hal ini dianggap tidak membatalkan puasa karena individu tidak memiliki kendali atas apa yang mereka impikan saat tidur.

Meskipun demikian, beberapa orang mungkin merasa perlu untuk melakukan mandi besar (mandi junub) setelah mengalami mimpi basah sebagai bagian dari menjaga kesucian dan kebersihan.

Sehingga mimpi basah yang terjadi setelah tidur siang selama puasa Ramadhan dianggap tidak membatalkan puasa karena individu yang tidur tidak memiliki kendali atas mimpinya.

Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun.

“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Sementara itu, dikutip dari buku Batalkah Puasa Saya? (Rumah Fiqih, 2019) karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii menyebut, mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.

Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa. “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani).” (HR. At-Tirmizi)

7. Menangis

Menurut penjelasan Nahdlatul Ulama, Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.

Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan. Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Kendati demikian, hukum menangis saat puasa bisa jadi berubah menjadi haram.

Konteks ini terjadi ketika air mata seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan.

Dengan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa.

8. Muntah

Muntah yang tidak disengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa.

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.

9. Marah

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan, marah ketika sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.

Batalnya puasa hanya jika seseorang memasukkan benda ke mulut untuk mendapatkan kesenangan seperti makan, minum, atau merokok.

Selain itu, puasa juga batal ketika suami-istri melakukan hubungan seksual.

Meski begitu, tindakan marah-marah dengan cara yang tidak tepat hukumnya haram dan dapat menimbulkan dosa bagi orang yang melakukannya.

10. Menelan Ludah

Seperti diketahui, dalam kehidupan sehari-hari, menelan air liur atau ludah adalah hal yang sulit untuk dihindari.

Namun, menurut jumhur ulama, menelan air liur tidak membatalkan puasa, terutama jika seseorang sudah terbiasa mengeluarkan air liur dengan sering.

Meskipun ada situasi khusus yang perlu diperhatikan, yaitu jika air liur yang tertelan bercampur dengan darah, misalnya karena sakit gigi atau luka di mulut.

Dalam kondisi seperti ini, jika masih memungkinkan, seseorang wajib mencoba untuk mengeluarkan darah semampunya.

Jika darah tersebut sulit untuk dibuang atau sulit dihindari dan akhirnya tertelan bersama dengan air liur, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.

Menurut Imam al-Adzra’i, jika seseorang sering mengalami masalah seperti gusi berdarah yang terus-menerus mengeluarkan darah, maka kadar darah yang sulit untuk dihindari itu akan dimaafkan.

Cukup baginya untuk membuang sebanyak mungkin darah tersebut, dan sisa darah yang tersisa juga dianggap dimaafkan.

Hal ini karena tidak mungkin untuk menuntut seseorang untuk terus-menerus membasuh darah gusi tersebut sepanjang waktu siang.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang menelan ludah sendiri saat berpuasa, hukum puasanya tetap sah.

Namun, jika ludah bercampur dengan darah dan sudah ada upaya maksimal untuk mengeluarkan darahnya, puasanya tetap sah.

Jika masih ada sedikit darah yang tidak dapat dikeluarkan, hukumnya juga tetap sah,

Dan jika tidak ada usaha sama sekali untuk mengeluarkan darah, maka puasanya dianggap batal.

Oleh karena itu, dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk selalu memperhatikan kondisi tubuh dan melakukan yang terbaik dalam menjaga kesahihan puasa tersebut.

Itulah 10 hal yang ternyata tidak membatalkan puasa Ramadhan, tetapi syarat dan ketentuan berlaku. Semoga bermanfaat! (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved