Berita Nasional Terkini
Awal Mula Singapura Kuasai Langit Kepri dan Natuna, Setelah 78 Tahun Akhirnya Kembali ke Indonesia
Langit Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang puluhan tahun dikuasai Singapura, akhirnya bisa kembali ke Indonesia.
Untuk diketahui, Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Pelayanan Ruang Udara atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.
Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.
ICAO menilai bahwa kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.
Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.
Baca juga: OC Kaligis Ungkit KPK Tak Beri Izin Lukas Enembe ke Singapura, Rencana Cangkok Ginjal Pun Batal
Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soejatman mengatakan, kesepakatan Indonesia-Singapura tersebut tidak akan membawa perubahan langsung terhadap pelayanan lalu lintas udara.
Gerry mengatakan bahwa kesepakatan itu merupakan langkah awal dari banyak langkah-langkah yang harus dilakukan bersama oleh Indonesia dan Singapura.
"Masing-masing negara perlu mempersiapkan semuanya dan setelah dua-duanya siap, sepakat untuk bersama-sama ke ICAO untuk melakukan FIR realignment (penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan) tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Ia menjelaskan, meski ada kesepatan, Indonesia masih mendelegasikan sebagian wilayah udaranya ke Singapura untuk kebutuhan kelancaran pelayanan lalu lintas udara keluar-masuk Singapura.
Sektor A dan B yakni kira-kira Batam dan Bintan yang sekarang berada dalam FIR Singapura, didelegasikan ke Singapura untuk pelayanannya.
Meski pengendalian lalu lintas sektor A dan sektor B dilakukan oleh Singapura kata Gerry, namun hal itu dilakukan dengan pengamatan atau observasi langsung oleh pihak Indonesia di meja pengendali.
Kemudian, biaya navigasi yang tadinya hanya dibebankan di sektor A, sekarang akan meliputi sektor B, di mana pendapatannya dipungut oleh Singapura dan 100 persen diberikan kepada Indonesia.
Baca juga: 10 Pilihan Tempat Terbaik Nonton Kembang Api saat Pergantian Tahun Baru 2024 di Singapura
Gerry bilang, perubahan terbesar adalah pengendalian ruang udara di atas Natuna yang kini diserahkan ke Indonesia.
Sebelumnya wilayah ini dikendalikan oleh Singapura dan sebagian di delegasikan ke Malaysia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.