Berita Nasional Terkini

Awal Mula Singapura Kuasai Langit Kepri dan Natuna, Setelah 78 Tahun Akhirnya Kembali ke Indonesia

Langit Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang puluhan tahun dikuasai Singapura, akhirnya bisa kembali ke Indonesia.

aviatortraining.net
Ilustrasi. Langit Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang puluhan tahun dikuasai Singapura, akhirnya bisa kembali ke Indonesia. 

Sebelumnya, wilayah udara Natuna atau sektor C, pengelolaannya dibagi menjadi dua yakni Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, sedangkan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

"Sektor ini nantinya sepakat akan dikendalikan Indonesia," kata dia.

Gerry merinci, tak akan ada dampak bagi maskapai penerbangan Indonesia dari kesepakatan FIR realignment tersebut.

Hanya ada perbedaan pengendalian di sektor Natuna, serta akan dimulainya pungutan biaya navigasi atau pelayanan lalu lintas udara di sektor tersebut.

"Dampak bagi maskapai asing juga tidak ada. Hanya ada perbedaan pengendalian di sektor Natuna," ucapnya.

Sementara dampak bagi ekonomi Indonesia yaitu ada penambahan penghasilan dari pungutan biaya pelayanan navigasi atau lalu-lintas udara.

Baca juga: PM Thailand Berprasangka Mengenai Penyebab The Eras Tour Taylor Swift Hanya Konser di Singapura

Lalu dampak bagi pertahanan Indonesia setelah FIR realignment disetujui ICAO yaitu bisa mengendalikan langsung ruang udara di atas Natuna, sehingga mempermudah pelaksanaan penyergapan penerbangan yang melintas wilayah tersebut tanpa izin yang cukup.

"Pihak AirNav Indonesia pun sudah menyiapkan fasilitas dan pelatihan untuk siap melakukan pengendalian ruang udara di sektor yang akan dioper ke Indonesia, jadi tinggal menunggu pengajuan FIR realignment ke ICAO oleh Indonesia dan Singapura, dan persetujuan oleh ICAO," pungkas Gerry.

Sebelumnya, pengelolaan sebagian FIR wilayah Indonesia memang berada di bawah pengelolaan FIR Singapura sejak tahun 1946, yang sebagian di delegasikan pula ke Malaysia.

Saat itu keduanya masih menjadi bagian dari kekuasaan Inggris. Hal tersebut karena International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

Kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan karena baru merdeka dari penjajahan, dinilai belum siap secara infrastruktur.

Sebagian FIR wilayah Barat Indonesia yang dikelola oleh Singapura sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara RI yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

Kondisi itu membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Kini melalui perjanjian yang diteken antara Indonesia dan Singapura terdapat 5 poin penting yang disepakati mengenai pengelolaan FIR.

Baca juga: Kata Richard Lee Soal Wajah dan Mulut Kartika Putri Melepuh, Heran Pilih ke Singapura untuk Berobat

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved