Berita Nasional Terkini
Awal Mula Singapura Kuasai Langit Kepri dan Natuna, Setelah 78 Tahun Akhirnya Kembali ke Indonesia
Langit Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang puluhan tahun dikuasai Singapura, akhirnya bisa kembali ke Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Langit Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang puluhan tahun dikuasai Singapura, akhirnya bisa kembali ke Indonesia.
Ya, tidak banyak yang tahu, selama ini Singapura lah yang memiliki kendali penuh atas langit atau ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Namun, setelah kurang lebih 78 tahun, Indonesia akhirnya bisa mengembalikan kendali penuh atas langit Kepulauan Riau dan Natuna.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Harta Kekayaan Aden Wong Pengusaha Asal Singapura yang Diduga Selingkuh dengan Pedangdut Tisya Erni
Baca juga: Viral TikTok The Eras Tour Taylor Swift Singapura, Bagaimana Perjalanan Kariernya?
Baca juga: Jokowi Klaim sudah Turun, Ternyata Harga Beras Indonesia Lebih Mahal dari Singapura
Luhut mengatakan, Indonesia dan Singapura telah menyelesaikan tiga perjanjian, salah satunya proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.
Luhut mengatakan, Singapura sebelumnya memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0 — 37.000 kaki.
"60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia," tulis Luhut melalui akun Instagram resminya, Jumat (22/3/2024).
Luhut mengatakan, dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, maka kebijakan pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.

"Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai," tulis Luhut.
Luhut juga mengatakan, selain perjanjian FIR, perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan.
Ia mengatakan, perjanjian ini paling melegakan mengingat ketiga hal tersebut menjadi isu bilateral yang lama belum dituntaskan antara kedua negara.
"Berkat pendekatan diplomasi yang baik dari Presiden @jokowi bersama PM Lee Hsien Long, ketiga perjanjian tersebut bisa disepakati bersama," tulis Luhut.
Baca juga: PM Thailand Berprasangka Mengenai Penyebab The Eras Tour Taylor Swift Hanya Konser di Singapura
Luhut menceritakan, proses penyelesaian tiga perjanjian tersebut sangata panjang bagi kedua negara.
Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dialog dengan semua pihak dikedepankan terutama menjalin komunikasi dengan Menteri Senior Singapura, Pak Teo Che Hean.
"Dalam perjalanannya, ternyata hal tersebut motor utama dalam mempercepat keseluruhan proses pemberlakuan. Semua langkah diambil dengan tekad mengedepankan memperkuat hubungan bilateral dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara," ucap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.