Ibu Kota Negara

JPKP Minta Status Tersangka 9 Petani Dibatalkan, tak Berniat Halangi Bandara VVIP IKN Nusantara

JPKP minta status tersangka 9 petani dibatalkan lantaran tak ada niat halangi proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.

Editor: Amalia Husnul A
HO Humas Pemkab PPU
PETANI DI IKN NUSANTARA - Sebanyak 9 petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang yang berstatus tersangka. Terlihat kepala para petani ini digunduli. JPKP minta status tersangka 9 petani dibatalkan lantaran tak ada niat halangi proyek Bandara VVIP IKN Nusantara. 

Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Kendati sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka.  

Lahan Turun Temurun 

Maret Samuel juga menyebut, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan tanah terlantar. 

“Mereka pemilik lahan turun temurun puluhan tahun sebelum ada TKA, sebelum ada HGU sehingga pendekatan payung hukumnya berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria yang tepat adalah Perpres Nomor 86 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Maret Samuel.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih rumit tatkala munculnya nama-nama fiktif di atas Peta Bidang lahan milik Kelompok Tani Saloloang, sedangkan nama petani sendiri dihilangkan. 

Dari awal bergulirnya isu pembangunan Bandara VVIP IKN, Kelompok Tani Saloloang juga disebutnya tidak pernah diundang dalam sosialisasi. 

“Kecuali yang terakhir kali dikumpulkan oleh bupati ratusan orang korban terdampak.

Baca juga: Dua Desa di Kutai Kartanegara Enggan Masuk Wilayah IKN Nusantara, Penjelasan Sekda Sunggono

Saat itu, warga sempat menyuarakan apa yang dialami, tetapi tidak juga dihiraukan,” tutur Maret Samuel. 

Dia menyebut, sebagian yang namanya digunakan atas lahan lahan warga itu pun  sudah membuat pernyataan jika mereka tidak merasa memiliki, membeli atau berkebun lahan tersebut.

Bahkan, mereka tidak tahu lokasi akan dibangun Bandara VVIP IKN dimaksud.

“Warga tidak ingin pemerintah membayar sesuatu kepada orang yang salah, membayar kepada nama-nama fiktif yang adalah orang yang sebenarnya tidak punya hak.

Kekeliruan ini justru kami berusaha menjaga agar aparat negara tidak terperangkap dan melanggar hukum memperkaya orang lain menggunakan uang negara untuk kepentingannya.”

Karena itu, JPKP mendesak aparat terkait untuk mengusut siapa yang berada di balik kekisruhan ini. 

“Saya kira aparat harus meluruskan kekacauan ini.

Siapa dalang di balik kekacauan ini harus diungkap,” pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved