Ibu Kota Negara
JPKP Minta Status Tersangka 9 Petani Dibatalkan, tak Berniat Halangi Bandara VVIP IKN Nusantara
JPKP minta status tersangka 9 petani dibatalkan lantaran tak ada niat halangi proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.
Awal Maret lalu, Polda Kaltim menangguhkan penahanan mereka. Kendati sudah tidak ditahan, kesembilan warga ini masih berstatus sebagai tersangka.
Lahan Turun Temurun
Maret Samuel juga menyebut, Kelompok Tani Saloloang tidak pernah setuju dengan keinginan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara untuk menerima relokasi yang hanya berpedoman dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 karena lahan mereka bukan tanah terlantar.
“Mereka pemilik lahan turun temurun puluhan tahun sebelum ada TKA, sebelum ada HGU sehingga pendekatan payung hukumnya berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria yang tepat adalah Perpres Nomor 86 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum,” kata Maret Samuel.
Menurutnya, persoalan menjadi lebih rumit tatkala munculnya nama-nama fiktif di atas Peta Bidang lahan milik Kelompok Tani Saloloang, sedangkan nama petani sendiri dihilangkan.
Dari awal bergulirnya isu pembangunan Bandara VVIP IKN, Kelompok Tani Saloloang juga disebutnya tidak pernah diundang dalam sosialisasi.
“Kecuali yang terakhir kali dikumpulkan oleh bupati ratusan orang korban terdampak.
Baca juga: Dua Desa di Kutai Kartanegara Enggan Masuk Wilayah IKN Nusantara, Penjelasan Sekda Sunggono
Saat itu, warga sempat menyuarakan apa yang dialami, tetapi tidak juga dihiraukan,” tutur Maret Samuel.
Dia menyebut, sebagian yang namanya digunakan atas lahan lahan warga itu pun sudah membuat pernyataan jika mereka tidak merasa memiliki, membeli atau berkebun lahan tersebut.
Bahkan, mereka tidak tahu lokasi akan dibangun Bandara VVIP IKN dimaksud.
“Warga tidak ingin pemerintah membayar sesuatu kepada orang yang salah, membayar kepada nama-nama fiktif yang adalah orang yang sebenarnya tidak punya hak.
Kekeliruan ini justru kami berusaha menjaga agar aparat negara tidak terperangkap dan melanggar hukum memperkaya orang lain menggunakan uang negara untuk kepentingannya.”
Karena itu, JPKP mendesak aparat terkait untuk mengusut siapa yang berada di balik kekisruhan ini.
“Saya kira aparat harus meluruskan kekacauan ini.
Siapa dalang di balik kekacauan ini harus diungkap,” pungkasnya.
Profil Thomas Umbu Pati, Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Kini Surat Ditarik |
![]() |
---|
Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Otorita IKN Nusantara Bantah Penggusuran Rumah Warga Semena-mena, Ada Surat yang Statusnya Gugur |
![]() |
---|
Warga Sepaku Resah Terima Surat OIKN, Sebanyak 294 Bangunan Bakal Digusur, 2 Opsi Diberikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.