Ibu Kota Negara
JPKP Minta Status Tersangka 9 Petani Dibatalkan, tak Berniat Halangi Bandara VVIP IKN Nusantara
JPKP minta status tersangka 9 petani dibatalkan lantaran tak ada niat halangi proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.
Dikenakan Wajib Lapor
Pj Bupati, Makmur Marbun, merespon kejadian tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan penting ke Polda Kaltim dan bertemu langsung dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto.
Baca juga: Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara
Akibat intervensi ini, masing-masing tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, namun diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu selama hukuman berlaku.
"Tapi mereka tetap dibebankan oleh penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan selama hukuman berlaku," ungkapnya.
Diketahui para tersangka yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43).
Mereka dijerat pasal Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Kombes Artanto menegaskan bahwa kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.
Dan Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
"Dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara Sempat Beredar, Amnesty Internasional: Jangan Gusur
(Tribunnews.com/TribunKaltim.co-Mohammad Zein Rahmatullah)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Profil Thomas Umbu Pati, Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Kini Surat Ditarik |
![]() |
---|
Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Otorita IKN Nusantara Bantah Penggusuran Rumah Warga Semena-mena, Ada Surat yang Statusnya Gugur |
![]() |
---|
Warga Sepaku Resah Terima Surat OIKN, Sebanyak 294 Bangunan Bakal Digusur, 2 Opsi Diberikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.