Pilpres 2024

Pakai 100 Pengacara, Tim Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres

Pakai 100 pengacara, Tim Ganjar-Mahfud minta hakim Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
HASIL PILPRES 2024 - Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK besok atau Sabtu (23/3/2024). Pakai 100 pengacara, Tim Ganjar-Mahfud minta hakim Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 

"Dugaan kecurangan di Pilpres sudah terlihat sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan pasca pencoblosan," kata Kris, Jumat (22/3/2024).

Kris memberi contoh indikasi kecurangan terlihat sebelum pelaksanaan pemilu.

Yakni soal putusan MK nomor 90 hingga penyaluran bantuan sosial yang masif dan memihak salah satu paslon.

"Bahkan Menteri Sosial Bu Risma tidak tahu menahu soal bansos.

Beliau bahkan tidak diikutsertakan dalam penyaluran bansos."

"Ini kejanggalan yang menurut kami sudah sangat terlihat," kata Kris.

Kemudian, Kris mengatakan juga soal permasalahan Sirekap yang menimbulkan polemik.

"Sekarang harapan publik ada di MK.

Kami minta para hakim bisa menunjukkan bahwa mereka berintegritas.

Meskipun kami tahu dalam beberapa waktu terakhir sorotan juga mengarah ke MK. Pokoknya, kami relawan Ganjarst menunggu di MK."

Baca juga: Hasil Resmi Rekapitulasi KPU, Jadi Pemenang Pilpres 2024, Gibran Ajak Anies-Ganjar Gabung Kalau Mau

Baca juga: Fakta Suara Prabowo-Gibran tak Hanya Unggul dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin, Tapi Jokowi-Amin?

"Di satu sisi, kami juga mendorong terus hak angket di DPR RI agar terwujud.

Investigasi para anggota dewan juga penting dilakukan agar publik tahu apakah pemilu ini berjalan normal atau tidak," kata Kris. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK Sore Ini, Minta Prabowo-Gibran

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved