Ramadhan 2024

Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Bagi Orang yang Tidak Mampu?

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi orang yang tidak mampu?

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
freepik
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Bolehkah tidak membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi orang yang tidak mampu? 

TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah tidak membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi orang yang tidak mampu?

Pada bulan Ramadan, bersedekah sangat dianjurkan sebagai suatu amalan. 

Namun, tidak hanya bersedekah, amalan wajib yang juga mengajarkan kita untuk mengingat orang-orang yang kurang mampu dapat dilakukan dengan menunaikan zakat fitrah.

Seperti diketahui membayar zakat merupakan rukun Islam yang ke empat. 

Dilansir pada situs web Bima Islam, zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan kepada orang-orang fakir miskin sekaligus juga untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Syarat Wajib Bayar Zakat Fitrah

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah. 

Baca juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukum dan Cara Mengatasinya? Inilah Penjelasannya

Tiga syarat dimaksud, yaitu:

1. Beragama Islam

Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang beragama Islam. 

Jika seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah

Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam. 

Dimana ini merupakan sebuah sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan 2024? Inilah Penjelasannya

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

Mengapa Islam menjadi syarat wajibnya membayar zakat fitrah menurut kebanyakan ulama, adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang berfungsi untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan dosa dan kesalahan. 

Adapun orang kafir bukan bagian dari orang yang berhak melakukan zakat fitrah, meskipun ia disiksa kelak di akhirat karena tidak membayar zakat fitrah.

2. Orang yang Merdeka

Itu berarti budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain.

3. Mampu Membayar Zakat Fitrah

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.

Itu berarti, orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, atau orang yang tidak mampu, maka dia tidak mempunyai kewajiban membayar zakat fitrah. 

Baca juga: Inilah Doa Bagi Penerima Zakat Fitrah 2024, serta Tata Cara Bayar Zakat Secara Online dan Offline

Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah Berapa kg?

Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.

Dilansir dari situs resmi website Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA selaku ketua BAZNAS menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok atau setara dengan Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu.

Nominal rupiah ini berbeda tiap daerah tergantung harga makanan pokok di daerah masing-masing.

Misalnya, untuk besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa. 

Sementara, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48 ribu. 

Itu berarti, jika dalam satu rumah terdapat lima anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam nominal uang sebesar Rp 240 ribu.

Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata Segini, Cek Juga Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan makanan pokok sehari-hari lainnya selain beras, misal dengan jagung, gandum ataupun sagu. 

Sebagaimana hadits berikut:

“Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri’an nafsii fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, karena Allah SWT”.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved