Pilpres 2024
Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi
2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI. Di antaranya meliputi batas usia minimal capres-cawapres.
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.
Baca juga: Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Rabu Sidang Perdana
MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut. Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.