Pilpres 2024
Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi
2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi.
Editor:
Rita Noor Shobah
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tags
Yusril Ihza Mahendra
Timnas AMIN
Anies-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi
gugatan mk
sidang gugatan Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.