Pilpres 2024
Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi
2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi.
Editor:
Rita Noor Shobah
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240325_Yusril-Ihza-Mahendra.jpg)