Pilpres 2024
Babak Pertama Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud vs KPU
Inilah babak pertama gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), melawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.
"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.
Baca juga: Timnas AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ngotot Minta Gibran Dicoret dan Pemilu Diulang
"Jadi kan nanti yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diregister oleh MK. Dan perkara-perkara yang diteruskan itu hanya yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi."
"Jadi kita belum tahu pastinya nanti, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," tuturnya.
Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengetahui jumlah gugatan Pemilu 2024 ke MK sebanyak 273 kasus.
"Pemilu Presiden ada 2 perkara, DPD ada 12 (perkara), DPR dan DPRD ada 259 (perkara), total 273 perkara," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hasyim, KPU bakal menyurati MK untuk mengetahui perkara apa saja yang sudah disetujui untuk masuk dalam persidangan sengketa.
Hal ini, sambungnya, dalam rangka agar KPU memiliki persiapan untuk mengumpulkan bukti terkait sengketa Pemilu 2024.
"KPU akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon apakah ada perkara yang sudah diregister dan dilanjutkan ke persidangan."
"Sehingga kemudian fix bagi kami (KPU) mempersiapkan daerah-daerah yang ada perkara yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Gugatan Timnas AMIN Diprediksi Tidak akan Dikabulkan MK, Pengamat: Harusnya Walkout sejak Awal
Jadwal Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.