Pilpres 2024

Cara KPU Hadapi 1.000 Pengacara Timnas AMIN dan 100 Lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Cara KPU hadapi 1.000 pengacara Timnas AMIN dan 100 lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Cara KPU hadapi 1.000 pengacara Timnas AMIN dan 100 lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menghadapi gugatan dari Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Timnas AMIN mengonfirmasi menyiapkan 1.000 pengacara untuk membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Sementara, TPN Ganjar-Mahfud berkekuatan 100 pengacara.

Di sisi lain, kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming menyiapkan 35 pengacara yang dikomandani Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui, pengajuan permohonan terkait sengketa Pemilu 2024 telah dilakukan oleh dua pihak, yaitu Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: AHY Sindir Koalisi Lama, Sentilan Balik PKB, Nasdem Singgung Tujuan Kursi Menteri dan Puji Anies

Adapun Timnas AMIN menjadi pihak pertama yang melayangkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Gugatan itu diajukan sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Gugatan PHPU ini disampaikan Tim Hukum Nasional (THN) yang didampingi oleh Captai Timnas AMIN, Muhammad Syaugi, dan Co-captain Timnas AMIN, Thomas Lembong.

Sementara, TPN Ganjar Mahfud baru mengajukan gugatan PHPU ke MK lewat Tim Bidang Hukum pada Sabtu (23/3/2024).

Adapun gugatan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dan Wakil Deputi Bidang Hukum, Henry Yosodiningrat.

Di sisi lain, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengaku pihaknya telah siap untuk menghadapi seluruh gugatan PHPU yang dilayangkan oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar Mahfud di MK.

Bahkan, pada Minggu (24/3/2024) malam, Hasyim mengungkapkan KPU menggelar pertemuan untuk membahas terkait teknis sidang gugatan di MK dengan mengundang KPU provinsi hingga kabupaten/kota.

"Malam ini (Minggu), KPU mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu malam.

Baca juga: Selain Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris Bela Prabowo-Gibran Patahkan Gugatan MK Ganjar dan Anies

1.000 Pengacara Timnas AMIN

Timnas AMIN mengaku Tim Hukum AMIN telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa PHPU terkait Pilpres 2024 di MK.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan.

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support di MK," ujar Iwan dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024).

Adapun Tim Hukum AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan dibantu Ketua Dewan Pakar sekaligus mantan Ketua MK, Hamda Zoelva, dan anggota Dewan Pakar AMIN, Efly Harun.

Sementara, usai melayangkan gugatan PHPU ke MK, Ari Yusuf Amir mengungkapkan permohonan yang dilayangkan adalah diadakannya pemilu ulang tanpa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK.

Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini."

"Dan itu diganti calon wakilnya.

Silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," Kata Ari dalam konferensi pers di MK, Kamis (21/3/2024).

Ari mengungkapkan adanya Gibran dianggap pihaknya sebagai berbagai masalah Pilpres 2024 karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku ayah Wali Kota Solo tersebut telah melakukan cawe-cawe.

"Itu dalam permohonan kami. Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang.

Tapi biang masalah di calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," ujarnya.

Ari juga mengatakan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 juga berdampak adanya permasalahan baru seperti dugaan masalah pembagian bansos hingga dugaan intervensi pemerintah.

"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temuakn di lapangan.

Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," jelasnya.

Baca juga: Minta Gibran Didiskualifikasi, Gugatan Anies dan Ganjar Dinilai Salah Alamat, Yusril: Aneh!

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 100 Pengacara

Dua hari berselang, giliran TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan PHPU ke MK yaitu pada Sabtu (23/3/2024).

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud menyebut menyiapkan 100 pengacara untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan gugatan yang diajukan pihaknya setebal 151 halaman dan belum termasuk bukti dan lampiran.

Dalam petitumnya, Todung menjelaskan salah satunya adalah agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Todung mengatakan mereka perlu didiskualifikasi lantaran dianggap telah melanggar hukum dan etika dalam pencalonannya.

"Kami meminta didiskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh (putusan) MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di Gedung MK, Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya ingin agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia hingga membatalkan putusan KPU terkait Pilpres 2024.

"Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami.

Masih ada misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap contohnya," kata Todung.

Baca juga: Tak Terima Kalah, Etika Anies Lebih Rendah Daripada Gibran? Pengamat: Tak Layak Jadi Pemimpin

KPU Siap Hadapi

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.

Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.

Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.

"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.

"Jadi kan nanti yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diregister oleh MK.

Dan perkara-perkara yang diteruskan itu hanya yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi."

"Jadi kita belum tahu pastinya nanti, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," tuturnya.

Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengetahui jumlah gugatan Pemilu 2024 ke MK sebanyak 273 kasus.

"Pemilu Presiden ada 2 perkara, DPD ada 12 (perkara), DPR dan DPRD ada 259 (perkara), total 273 perkara," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Hasyim, KPU bakal menyurati MK untuk mengetahui perkara apa saja yang sudah disetujui untuk masuk dalam persidangan sengketa.

Baca juga: Beda Nasib Ganjar dan Anies Usai Prabowo Sah Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Kasih Sinyal Merapat?

Hal ini, sambungnya, dalam rangka agar KPU memiliki persiapan untuk mengumpulkan bukti terkait sengketa Pemilu 2024.

"KPU akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon apakah ada perkara yang sudah diregister dan dilanjutkan ke persidangan."

"Sehingga kemudian fix bagi kami (KPU) mempersiapkan daerah-daerah yang ada perkara yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved