Pilpres 2024

Mahfud Optimis Hakim MK Buat Keputusan Monumental, Beber Sejumlah Negara yang Batalkan Hasil Pilpres

Mahfud MD optimis Hakim Mahkamah Konstitusi buat keputusan monumental, beber sejumlah negara yang batalkan hasil Pilpres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
HASIL PILPRES 2024 - Cawapres 03 Mahfud MD gelar konferensi pers pengumuman Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024) Ganjar pastikan gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Saat Ganjar umumkan hal tersebut, gestur cawapres 03, Mahfud MD jadi sorotan. 

Kalau sekarang, jika tidak punya uang jangan berharap.

Tidak dekat kekuasaan jangan berharap.

Harus hilangkan kesan seperti ini, sehingga nilai etik dan moral dibangun agar tidak membahayakan masa depan kita,” tutup dia.

KPU Siap Hadapi

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.

Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.

Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.

"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.

"Jadi kan nanti yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diregister oleh MK.

Dan perkara-perkara yang diteruskan itu hanya yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi."

Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024

"Jadi kita belum tahu pastinya nanti, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," tuturnya.

Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengetahui jumlah gugatan Pemilu 2024 ke MK sebanyak 273 kasus.

"Pemilu Presiden ada 2 perkara, DPD ada 12 (perkara), DPR dan DPRD ada 259 (perkara), total 273 perkara," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved