Ibu Kota Negara

Inilah Tujuan Jalur Bawah Tanah Penyeberangan Khusus Satwa Akan Dibangun di IKN Nusantara

Jalur bawah tanah penyeberangan khusus satwa akan dibangun di IKN Nusantara, salah satu titiknya ada di Jalan Tol Kariangau.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Suci Wulandari Putri
JALUR PENYEBERANGAN SATWA - Areal Titik Nol IKN Nusantara. Jalur bawah tanah penyeberangan khusus satwa akan dibangun di IKN Nusantara, salah satu titiknya ada di Jalan Tol Kariangau. 

Hal ini sejalan dengan konsep IKN sebagai kota pintar, kota hutan dan kota spons. Kota pintar salah satunya mencakup akses dan mobilitas.

Kota hutan dipilih karena IKN berlokasi di wilayah yang di dalamnya terdapat kawasan hutan dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.

Baca juga: Cara Mafia Tanah Mulai Kuasai Lahan Strategis Sekitar IKN Nusantara, Terjawab Harga Tanah di IKN

Dalam konsep Bappenas, IKN Nusantara dibangun dan dikembangkan hanya menggunakan 20 persen kawasan lahan yang ada, sisanya akan dipertahankan sebagai kawasan hijau berupa kawasan hutan.

IKN juga bagian dari komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim dengan pengurangan temperatur 2 derajat. Secara administratif wilayah IKN terletak di dua kabupaten eksisting yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Wilayah IKN berada di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota Samarinda.

Secara keseluruhan wilayah IKN, luasnya mencapai 256.143 hektar, yang terdiri dari tiga wilayah perencanaan yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas 6.671 hektar, Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah 56.181 hektar dan Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) dengan luas wilayah 199.962 hektar.

Berdasarkan kawasan fungsi hutan, wilayah IKN terdiri dari hutan lindung 0 persen, hutan produksi terbatas 1 persen, hutan produksi yang dapat dikonversi 16 persen, hutan produksi biasa 17 persen, hutan konservasi 25 persen dan areal penggunaan lain (APL) 41 persen.

Sementara itu, berdasarkan peta tutupan lahan skala 1 : 5000 tahun 2019; kawasan IKN yang masih berhutan seluas 42,31 persen (hutan lahan kering 38,95 persen, hutan mangrove 2,15 persen dan hutan rawa gambut 1,21 persen).

Kemudian semak belukar dan tanah kosong 13,74 persen, perkebunan 29,18 persen, tanaman campuran dan tegalan/ladang 8,97 persen.

Sisanya berupa sawah, padang rumput, pertambangan dan sebagainya dengan luasan yang relatif kecil rata-rata dibawah 1 persen.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan proses alih fungsi lahan hutan produksi biasa menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 41.493 hektar tahun 2019.

Kawasan hutan ini yang akan menjadi KIKN melalui proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL dan akan dilakukan atas usul otorita IKN.

"Rencana ini akan dilaksanakan dalam lima tahun yakni 2024-2029," tuntas Pungky.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otorita IKN Akan Bangun Jalur Bawah Tanah Penyeberangan Khusus Satwa dan kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved