Tribun Kaltim Hari Ini

Sidang Politik Uang di Bulungan, Jaksa Layangkan Panggilan Berkali-kali ke BS, Kini Diburu Polisi

Polresta Bulungan terus memburu keberadaan BS (24), warga Tanjung Selor Hilir (bukan warga Silva Rahayu), Kecamatan Tanjung Selor yang divonis hukuman

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
BERI PENJELASAN - Komisiner Bawaslu bersama Tim Gakkumdu Bulungan beri penjelasan dalam rilis terkait tindak pidana Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polresta Bulungan terus memburu keberadaan BS (24), warga Tanjung Selor Hilir (bukan warga Silva Rahayu), Kecamatan Tanjung Selor, yang divonis hukuman pidana 2 tahun 6 bulan atas kasus politik uang Pemilu 2024.

BS pelaku politik uang sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang ( DPO ).

Sejak awal kasus ini dibongkar, proses penyidikan hingga divonis hakim BS tidak pernah muncul.

Baca juga: Diduga Melakukan Praktik Politik Uang Jelang Pencoblosan, Warga Sembakung Nunukan jadi DPO

Baik Bawaslu, penyidik polisi hingga jaksa telah melayangkan beberapa kali surat panggilan, namun BS tak juga beritikat baik datang memenuhi panggilan.

Hal ini juga, seperti diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan Muhammad Rifaizal, menjadi salah satu pertimbangan dalam penuntutan perkaranya.

Terdakwa dianggap tidak taat bahkan melawan undang-undang.

Di tempat yang sama, saat rilis kasus ini oleh tim Gakkumdu terkait pidana Pemilu, Minggu (24/03/2024) malam, Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang menegaskan, pihak kepolisian akan terus mencari keberadaan BS.

Pengejaran dengan metode yang disiapkan oleh Satreskrim Polresta Bulungan telah dilakukan. Belnas pun optimis, dalam waktu yang tidak lama lagi, pelaku akan segera ditangkap.

Baca juga: Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara

"Kita optimistis pelaku kita tangkap. Kami juga mohon bantuan masyarakat, untuk menginformasikan ke kami, atau kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan DPO ini," ungkap Belnas yang juga bagian dari Tim Gakkumdu.

Seperti diketahui, penyidik kepolisian, Kejari Bulungan, dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor telah menuntaskan kasus politik uang temuan Bawaslu Bulungan.

Dari perkara ini, telah menetapkan satu orang menjadi terpidana, dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara 2 tahun dan pidana denda Rp 30 juta, atau penjara 3 bulan jika tidak bisa memenuhinya.

Meski telah divonis, pelaku utama yang menjadi terpidana dalam kasus ini, yakni pria berinisial BS (24 tahun), belum diketahui keberadaannya.

Sejak proses penyidikan, hingga selama persidangan BS tidak pernah dihadirkan alias in absentia. Bahkan sampai saat majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa. (edy nugroho)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved