Ibu Kota Negara

Cara OIKN untuk Wujudkan Kota Hutan di IKN Nusantara demi Konservasi Nasional dan Global

IKN merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan tingkat endemik yang juga tinggi.

Editor: Budi Susilo
HO/OIKN
Ruang terbuka hijau di area IKN Nusantara. Keberadaan IKN di Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan tingkat endemik yang juga tinggi. 

Kemudian, rencana aksi tersebut juga mencakup identifikasi habitat sensitif sebelum pembukaan lahan untuk pembangunan, memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada para pemangku kepentingan terkait pengelolaan keanekaragaman hayati, menerapkan pembangunan yang peka terhadap satwa liar.

Selanjutnya, mencegah pembukaan lahan/penebangan pada musim kritis perkembangbiakan fauna dan menganalisis kesesuaian habitat bagi flora/fauna yang akan dipindahkan.

Tak hanya itu, rencana pengelolaan kehati di IKN juga mencakup melestarikan pohon-pohon, menandai lokasi jalur satwa liar dan memastikan kelancaran pergerakannya, menyediakan ekosistem yang mendukung bagi burung dan satwa liar, serta melakukan reboisasi dan restorasi ekosistem yang terdegradasi.

Teknik konservasi Menurut Pungky, OIKN menerapkan dua teknik konservasi terkait dengan upaya melestarikan spesies yang membutuhkan konservasi.

Dua teknik konservasi itu adalah In Situ dan Ex Situ. Konservasi In Situ adalah konservasi flora, fauna dan ekosistem yang dilakukan di dalam habitat aslinya (di dalam kawasan) agar tetap utuh dan segala proses kehidupan yang terjadi berjalan secara alami. Kegiatan ini meliputi perlindungan contoh-contoh perwakilan ekosistem darat dan laut serta flora-fauna di dalamnya.

Konservasi In Situ dilakukan dalam bentuk kawasan suaka alam (cagar alam, suaka marga satwa), zona inti taman nasional dan hutan lindung.

Tujuan konservasi In Situ yaitu menjaga keutuhan dan keaslian jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya secara alami melalui proses evolusinya.

Perluasan kawasan sangat dibutuhkan dalam upaya memelihara proses ekologi yang esensial, menunjang sistem penyangga kehidupan, mempertahankan keanekaragaman genetik dan menjamin pemanfaatan jenis secara lestari dan berkelanjutan.

Sementara konservasi Ex Situ (di luar kawasan) adalah upaya konservasi yang dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitat alaminya dengan cara pengumpulan jenis, pemeliharaan dan budidaya (penangkaran).

Baca juga: Hari Ini Peluncuran Pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN Nusantara, Terdaftar 3.889 Spesies

Tempat-tempat konservasi Ex Situ dilakukan pada tempat-tempat seperti kebun binatang, kebun botani, taman hutan raya, kebun raya, penangkaran satwa, taman safari, taman kota dan taman burung.

Metode yang digunakan pada bentuk konservasi ini dengan cara memanipulasi objek yang dilestarikan untuk dimanfaatkan dalam upaya pengkayaan jenis, terutama yang hampir mengalami kepunahan dan bersifat unik.

ILUSTRASI- Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk delineasi IKN Nusantara.
ILUSTRASI- Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk delineasi IKN Nusantara. (HO)

Cara konservasi Ex Situ dianggap sulit dilaksanakan dengan keberhasilan tinggi disebabkan jenis yang dominan terhadap kehidupan alaminya sulit beradaptasi dengan lingkungan buatan.

OIKN berharap dengan menerapkan rencana aksi mitigasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati ini dapat mendukung pembangunan IKN sebagai kota hutan berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan konservasi keanekaragaman hayati nasional dan global.

"Rencana ini akan dilaksanakan dalam lima tahun yakni 2024-2029," cetus Pungky.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "440 Spesies di IKN Terancam Punah, Ini Upaya Otorita Mengatasinya." 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved