Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Seret Nama Yusril Ihza Mahendra, Pakai Pernyataan 'Mahkamah Kalkulator' Saat Sidang MK
Cawapres 03, Mahfud MD seret nama Yusril Ihza Mahendra. Pakai pernyataan 'Mahkamah Kalkulator' saat sidang gugatan hasil Pemilu di MK.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar MK kembali mendapat apresiasi dan kepercayaan masyarakat.
"Salah satu Kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision, keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum bukan sekadar keadilan formal prosedural semata," tandasnya.
Selain Mahfud, hadir pula capres 03 Ganjar Pranowo dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Ganjar dan Mahfud berangkat bersama dari Hotel Mandarin Oriental, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.37 WIB, Rabu (27/3/2024).
Keduanya ditemani puluhan kuasa hukum, di antaranya Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat, hingga Firman Jaya Daeli.
Mereka berangkat menggunakan bus. Ganjar-Mahfud sempat melambaikan tangan saat berangkat ke Gedung MK.
Kapan Hasil Sidang MK Diumumkan?
Jadwal dan tahapan sidang MK dalam hal sengketa Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam PMK dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja, dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).
Empat belas hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, tanpa hari Sabtu, Minggu, Hari Libur, dan cuti bersama.
Ada 8 Hakim Konstitusi bertugas menangani sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
8 Hakim Konstitusi tersebut adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Suami Sandra Dewi Ditahan di Sel Salemba, Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi PT Timah
Berikut jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MKNomor 1 Tahun 2024:
1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024
2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024
3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.