Ibu Kota Negara
Terobosan IKN Nusantara, Bangun Terowongan Bawah Tanah Khusus Hewan, Ada 3.889 Spesies Satwa di IKN
Tengok terobosan IKN Nusantara terbaru. Pemerintah bangun terowongan bawah tanah khusus hewan. Cek daftar spesies satwa di IKN Nusantara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara selalu jadi sorotan publik.
Tengok terobosan IKN Nusantara terbaru.
Kabarnya pemerintah bangun terowongan bawah tanah khusus hewan.
Cek daftar spesies satwa di IKN Nusantara.
Diketahui, jalur bawah tanah penyeberangan khusus satwa akan dibangun di IKN Nusantara, salah satu titiknya ada di Jalan Tol Kariangau.
Hal itu diungkapkan Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto berujar.
Nantinya pembangunan akan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Dua Proyek Aguan dan Franky Widjaja di IKN Nusantara Dijadikan PSN, Bentuk Terima Kasih Jokowi
Baca juga: Samarinda jadi Penyangga IKN Nusantara akan Dibuat Sport Tourism, Bukan untuk Atlet Saja
Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Uang Negara yang Sudah Tersedot untuk Proyek IKN Nusantara, 2 Bulan Rp 2,3 T
Selain membangun jalur bawah tanah, ucap Pungky, juga akan dibangun jalur di atas jalan.
Dia mengatakan OIKN bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan membangun overpass penyeberangan satwa untuk memastikan habitat mereka di IKN tetap terjaga.
"Ini sudah dilakukan survei, baik survei bentang alam maupun survei satwa yang melintas di area tersebut," ujar Pungky di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Otorita IKN mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati.
Selain membangun lintasan khusus satwa, kata Pungky, Otorita IKN juga melakukan sejumlah hal, seperti meningkatkan status Teluk Balik Papan dari kawasan budidaya menjadi kawasan lindung.
"Teluk Balikpapan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan hutan mangrove yang masih tebal dan berperan penting dalam penyerapan karbon," imbuh Pungky.
Pungky juga menyampaikan, Otorita IKN akan meluncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) IKN, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Investasi di IKN Nusantara Dinilai Tidak Mengutungkan bagi Investor, Ekonom: Berat Beban ABPN
Master plan ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) dengan 65 persen merupakan area hijau.
Rencana induk ini ditujukan untuk mengembalikan kejayaan Kalimantan, menyusul kondisi eksisting yang sangat jauh dari asalnya, akibat konversi besar-besaran selama puluhan tahun.
Konversi ini disebabkan oleh kepentingan Hutan Tanaman industri (HTI) monokultur, kegiatan perkebunan kelapa sawit, penambangan, dan lain-lain.
Pungky memaparkan, berdasarkan data, terdapat 3.889 spesies yang ditemukan dalam radius 50 kilometer dari IKN.
"Dari jumlah tersebut, di antaranya 168 spesies adalah mamalia, 454 spesies burung, 206 spesies herpetofauna (reptil dan amfibi), 1.369 spesies ikan, 735 spesies tumbuhan, lebih dari 3.000 spesies serangga, dan 5 spesies arakhnida," terangnya.
Selain itu, terdapat 440 spesies yang masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), yang menunjukkan bahwa spesies-spesies tersebut dalam kondisi rentan dan terancam punah dan membutuhkan upaya konservasi.
Baca juga: Manfaat Rencana Induk Kehati IKN Nusantara, Ada Pencegahan Pembukaan Lahan
Terdaftar 3.889 Spesies
Keadaan kawasan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara bukanlah hutan primer tetapi hutan tanam industri karena itulah IKN Nusantara dihadirkan untuk mengembalikan hutan yang khas Kalimantan.
Cita-cita menciptakan kota hutan di IKN Nusantara jadi komitmen yang berkesinambungan.
Dijelaskan oleh Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto, dibangunnya IKN Nusantara di Kalimantan Timur tetap berpegang pada kesimbangan pembangunan dan lingkungan hidup.
Karena itu sebagi langkah konkrit di antaranya, akan dibuat pengelolaan keanekaragaman hayati di IKN Nusantara, dibuat Selasa 25 Maret 2024.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan meluncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) IKN, di Jakarta hari ini.
Master plan ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) dengan 65 persen merupakan area hijau.
Rencana induk ini ditujukan untuk mengembalikan kejayaan Kalimantan, menyusul kondisi eksisting yang sangat jauh dari asalnya, akibat konversi besar-besaran selama puluhan tahun.
Konversi ini disebabkan oleh kepentingan Hutan Tanaman industri (HTI) monokultur, kegiatan perkebunan kelapa sawit, penambangan, dan lain-lain.
Baca juga: Usulan DPR tak Ikut Pindah ke IKN Nusantara Disorot, Ekonom: Investor dan Pelaku Usaha Juga Ragu
Oleh karena itu, OIKN akan terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan kehati di tengah pembangunan IKN Nusantara.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto mengatakan, rencana tersebut merupakan salah satu upaya OIKN untuk menyeimbangkan pembangunan dan kelestarian lingkungan di wilayah IKN Nusantara.
“IKN merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan tingkat endemik yang juga tinggi,” kata Pungky, Senin (24/3/2024).
Pungky memaparkan, berdasarkan data, terdapat 3.889 spesies yang ditemukan dalam radius 50 kilometer dari IKN Nusantara.
Dari jumlah tersebut, di antaranya:
- 168 spesies adalah mamalia;
- 454 spesies burung;
- 206 spesies herpetofauna (reptil dan amfibi);
- 1.369 spesies ikan;
- 735 spesies tumbuhan;
- lebih dari 3.000 spesies serangga;
- dan 5 spesies arakhnida.
Baca juga: Pemkab Kutai Kartanegara Dorong Pembangunan Akses Jalan Jonggon-IKN Nusantara
Selain itu, terdapat 440 spesies yang masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), yang menunjukkan bahwa spesies-spesies tersebut dalam kondisi rentan dan terancam punah dan membutuhkan upaya konservasi.
Oleh karena itulah Rencana Induk Kehati IKN diluncurkan sebagai salah satu upaya untuk melestarikan kekayaan alam dan mencegah kepunahan spesies di wilayah ibu kota negara baru.
Ada beberapa poin penting dari rencana tersebut, seperti melibatkan pakar lingkungan hidup, melakukan pemetaan ekosistem dan spesies kritis di wilayah IKN Nusantara, menerapkan mitigasi khusus terhadap ekosistem dan spesies kritis.
Kemudian, rencana aksi tersebut juga mencakup identifikasi habitat sensitif sebelum pembukaan lahan untuk pembangunan.
Juga memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada para pemangku kepentingan terkait pengelolaan keanekaragaman hayati, menerapkan pembangunan yang peka terhadap satwa liar.
Selanjutnya, mencegah pembukaan lahan/penebangan pada musim kritis perkembangbiakan fauna dan menganalisis kesesuaian habitat bagi flora/fauna yang akan dipindahkan.
Tak hanya itu, rencana pengelolaan kehati di Nusantara juga mencakup melestarikan pohon-pohon, menandai lokasi jalur satwa liar dan memastikan kelancaran pergerakannya, menyediakan ekosistem yang mendukung bagi burung dan satwa liar, serta melakukan reboisasi dan restorasi ekosistem yang terdegradasi.
OIKN berharap dengan menerapkan rencana aksi mitigasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati ini dapat mendukung pembangunan IKN Nusantara sebagai kota hutan berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan konservasi keanekaragaman hayati nasional dan global.
Hal ini sejalan dengan konsep IKN sebagai kota pintar, kota hutan dan kota spons. Kota pintar salah satunya mencakup akses dan mobilitas.
Kota hutan dipilih karena IKN berlokasi di wilayah yang di dalamnya terdapat kawasan hutan dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.
Dalam konsep Bappenas, IKN Nusantara dibangun dan dikembangkan hanya menggunakan 20 persen kawasan lahan yang ada, sisanya akan dipertahankan sebagai kawasan hijau berupa kawasan hutan.
IKN juga bagian dari komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim dengan pengurangan temperatur 2 derajat. Secara administratif wilayah IKN terletak di dua kabupaten eksisting yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Wilayah IKN berada di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota Samarinda.
Secara keseluruhan wilayah IKN, luasnya mencapai 256.143 hektar, yang terdiri dari tiga wilayah perencanaan yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas 6.671 hektar, Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah 56.181 hektar dan Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) dengan luas wilayah 199.962 hektar.
Baca juga: Cara OIKN untuk Wujudkan Kota Hutan di IKN Nusantara demi Konservasi Nasional dan Global
Berdasarkan kawasan fungsi hutan, wilayah IKN terdiri dari hutan lindung 0 persen, hutan produksi terbatas 1 persen, hutan produksi yang dapat dikonversi 16 persen, hutan produksi biasa 17 persen, hutan konservasi 25 persen dan areal penggunaan lain (APL) 41 persen.
Sementara itu, berdasarkan peta tutupan lahan skala 1 : 5000 tahun 2019; kawasan IKN yang masih berhutan seluas 42,31 persen (hutan lahan kering 38,95 persen, hutan mangrove 2,15 persen dan hutan rawa gambut 1,21 persen).
Kemudian semak belukar dan tanah kosong 13,74 persen, perkebunan 29,18 persen, tanaman campuran dan tegalan/ladang 8,97 persen.
Sisanya berupa sawah, padang rumput, pertambangan dan sebagainya dengan luasan yang relatif kecil rata-rata dibawah 1 persen.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan proses alih fungsi lahan hutan produksi biasa menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 41.493 hektar tahun 2019.
Kawasan hutan ini yang akan menjadi KIKN melalui proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL dan akan dilakukan atas usul otorita IKN.
"Rencana ini akan dilaksanakan dalam lima tahun yakni 2024-2029," tuntas Pungky. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Otorita IKN Akan Bangun Jalur Bawah Tanah Penyeberangan Khusus Satwa dan kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.