Pilpres 2024

Timnas AMIN Minta Sri Mulyani dan Risma Bersaksi di MK, Bongkar Cara Jokowi Kerahkan Sumber Daya

Timnas AMIN minta Sri Mulyani dan Tri Rismaharini bersaksi di Mahkamah Konstitusi, bongkar cara Jokowi kerahkan sumber daya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Timnas AMIN minta Sri Mulyani dan Tri Rismaharini bersaksi di Mahkamah Konstitusi, bongkar cara Jokowi kerahkan sumber daya 

TRIBUNKALTIM.CO - Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) meminta Menteri di Pemerintahan Presiden Jokowi dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi.

Terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kesaksian para menteri ini dinilai Timnas AMIN bisa membongkar peran Jokowi dalam memenangkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Terutama terkait pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan paslon 02.

Baca juga: Enggan Dicap Cengeng, Timnas AMIN Janji Buat Kubu Prabowo-Gibran dan Hotman Paris Ketakutan di MK

Baca juga: Timnas AMIN dan Kubu 03 Tak Tinggal Diam Diejek Cengeng oleh Hotman Paris, Janji Buat 02 Ketakutan

Anies-Muhaimin, dalam permohonan sengketanya ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendalilkan bahwa telah terjadi nepotisme Presiden Joko Widodo untuk membantu pemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui pengerahan sumber daya negara.

"Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis (hakim) konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti.

Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak," kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan selepas sidang perdana, Rabu (27/3/2024).

"Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut," lanjutnya.

Ia menegaskan, kehadiran menteri atau para pejabat lainnya merupakan hal yang penting untuk membuka cerita dan fakta yang sesungguhnya tentang bagaimana pengerahan sumber daya negara dikerahkan oleh Jokowi untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

"Bagaimana, misalnya, menteri keuangan (bersaksi tentang) penggunaan anggaran negara kita, menteri sosial (tentang) penyaluran bansos-bansos kita," ucap Ari.

"Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh," tegas dia.

Dalam sidang perdana di MK, Rabu pagi, kuasa hukum Timnas Amin, Bambang Widjojanto, memaparkan bagaimana proyek bantuan sosial (bansos) dikerahkan untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran.

Ia, misalnya, menyinggung bahwa anggaran bansos tahun 2023 hampir menyamai anggaran bansos era pandemi Covid-19, bahkan lebih tinggi dibandingkan era pemulihan pascapandemi.

Baca juga: Timnas AMIN Punya Data dan Bukti Kuat Kecurangan Pemilu, Hotman Paris akan Kami Buat Menangis

Baca juga: Saldi Isra Ungkap Jadwal Sidang Pilpres 2024, Timnas AMIN Pagi, Kubu 03 Siang, Anwar Usman Tak Ikut

Ia juga mempersoalkan jor-jorannya anggaran bansos dilakukan pemerintahan Jokowi ketika elektabilitas Prabowo sebagai kandidat capres stagnan.

Bambang pun menyampaikan di muka sidang hasil survei lembaga kredibel yang membuktikan bahwa 69 persen penerima bansos mencoblos Prabowo-Gibran di bilik suara.

Kubu Anies-Muhaimin juga menyoroti adanya mobilisasi serta intimidasi terhadap pejabat, termasuk melalui pengangkatan 271 penjabat kepala daerah di seluruh penjuru negeri.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," kata Anies di muka sidang.

Anies Baswedan Tampil

Capres nomor 01, Anies Baswedan tampil di sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusimenggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu (27/3/2024).

Salah satu sidang yang akan digelar adalah gugatan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam pernyataannya, Anies Baswedan mempertanyakan, apakah Pilres 2024 berjalan bebas, jujur dan adil?

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anies.

Baca juga: Anies Baswedan Tampil di Sidang Mahkamah Konstitusi, Berkali-kali Sebut Intervensi Kekuasaan

Anies berpandangan, proses pemilu justru dicoreng oleh beragam penyimpangan yang terpampang nyata di hadapan publik.

"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata dia.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, beberapa penyimpangan yang terlihat, antara lain penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Pilpres 2024.

Selain itu, ia juga menyebut ada aparat di daerah yang mengalami tekanan dan diberikan imbalan agar mengubah arah pilihan politiknya.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.

Anies juga menilai intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika Mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.

Anies menyatakan, tim hukumnya akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan dan pelanggaran tersebut dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu hari ini.

Sidang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lalu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Anies Ingin Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved