Pilpres 2024

Yusril Yakin Tak Sulit Patahkan Dalil Timnas AMIN di MK, Isinya Hanya Opini dan Asumsi Tanpa Bukti

Yusril Ihza Mahendra yakin tak sulit patahkan dalil Timnas AMIN di Mahkamah Konstitusi, isinya hanya opini dan asumsi tanpa bukti

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Yusril Ihza Mahendra yakin tak sulit patahkan dalil Timnas AMIN di Mahkamah Konstitusi, isinya hanya opini dan asumsi tanpa bukti 

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara.

Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.

Anies juga menilai intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika Mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.

"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi.

Maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.

Baca juga: Timnas AMIN dan Kubu 03 Tak Tinggal Diam Diejek Cengeng oleh Hotman Paris, Janji Buat 02 Ketakutan

Baca juga: Saldi Isra Ungkap Jadwal Sidang Pilpres 2024, Timnas AMIN Pagi, Kubu 03 Siang, Anwar Usman Tak Ikut

Selain Anies-Muhaimin, pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.

Hotman Ejek Timnas AMIN Cengeng

Saling perang komentar terjadi antara pengacara kubu Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dan Ganjar-Mahfud melawan kubu Prabowo-Gibran.

Perang urat saraf ini terjadi jelang sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Hotman Paris yang berada di barisan 02, mengejek lawannya di 01 dan 03.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved