Ibu Kota Negara
Sah! Jakarta Tak Lagi DKI dan Punya Nama Baru, PKS Tolak RUU DKJ dan Sorot Kekurangan IKN Nusantara
DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024).
Fraksi PKS mengusulkan hal itu lantaran menilai Jakarta memiliki kompleks parlemen.
Sementara, di Ibu Kota Nusantara belum memiliki kompleks parlemen.
"Ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk undang-undang. Sehingga disini lah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," kata Hermanto.
Di samping itu, mobilitas masyarakat di Jakarta juga tinggi.
Khususnya jika ada penyampaian aspirasi dapat dilakukan di kompleks parlemen Senayan.
"Ini akan menyampaikan pendapatnya secara baik," ujar Hermanto.
Lebih lanjut dia menilai Jakarta telah memiliki historis yang sangat kuat sebagai sebuah wilayah khusus.
Kemudian, sarana transportasi yang memadai.
"Transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta ini," pungkas Hermanto.
Baca juga: Pengamat Kritik 2 Proyek Milik Konglomerat Pendukung IKN Nusantara Jadi PSN, Apa Urgensinya?
Nama DKJ resmi Dipakai setelah Ada Keppres
Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi:
"Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
Meski sudah tak lagi menyandang DKI, Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Adapun yang dimaksud dengan pusat perekonomian nasional ialah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.