Ibu Kota Negara
Sah! Jakarta Tak Lagi DKI dan Punya Nama Baru, PKS Tolak RUU DKJ dan Sorot Kekurangan IKN Nusantara
DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024).
Sedangkan pengertian kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.
Kendati RUU DKJ sudah disahkan DPR melalui Pengambilan Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna, namun Presiden Joko Widodo masih perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) sebelum Ibu kota secara resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan nama DKJ resmi dipakai menggantikan “DKI Jakarta”.
Perpindahan ibu kota Indonesia tunggu Keppres
Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN) Troy Pantouw menjelaskan, perpindahan ibu kota Indonesia ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres.
"Sesuai dengan UU, maka mengikuti Keppres. Saat ini masih menunggu Keppres yang dimaksud," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Troy tak mengungkapkan lebih lanjut kapan tepatnya keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota negara Indonesia akan terbit.
Dia hanya mengatakan, hal tersebut sepenuhnya berada di tangan seorang presiden. "Hak sepenuhnya di presiden," kata Troy.
Kendati demikian, dia menyebutkan, sejumlah kantor kementerian dan lembaga beserta jajaran aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap akan mendiami IKN Nusantara pada 2024.
Tahun ini, sejumlah personel pertahanan dan keamanan (hankam) pun mulai diboyong ke calon ibu kota baru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.
"Perpindahan ASN dan hankam akan bertahap mengikuti arahan dari Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tutur Troy.
Arahan Kemenpan-RB, kurang lebih 12 ribu ASN dari 38 kementerian dan lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
Pegawai tersebut terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana.
Namun, Troy memastikan bahwa rencana pemindahan tidak berhenti hingga akhir tahun ini.
"Tentunya tidak berhenti hanya sampai 2024, karena pemindahannya bertahap," imbuhnya.
Baca juga: Cara OIKN untuk Wujudkan Kota Hutan di IKN Nusantara demi Konservasi Nasional dan Global
Skema pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.