Pilpres 2024
Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan 8 Saksi, Salah Satunya Kapolda?
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mendatangkan delapan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, benarkah salah satunya Kapolda?
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mendatangkan delapan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), benarkah salah satunya Kapolda?
Ya, sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK memasuki babak baru.
Kubu TPN Ganjar-Mahfud bersiap menghadirkan sejumlah saksi-saksi untuk memperkuat tudingannya terkait kecurangan Pilpres 2024.
Setidaknya ada delapan saksi yang bakal dihadirkan TPN Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran
Baca juga: Timnas AMIN Minta 4 Menteri Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar Mendukung
Yang menjadi pertanyaan, apakah salah satu saksi tersebut merupakan seorang anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolda?
Sebelum rangkaian sidang digelar, TPN Ganjar-Mahfud memang sudah mengungkapkan akan mendatangkan Kapolda sebagai saksi.

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut kapan sosok Kapolda itu akan dihadirkan.
Terkait delapan saksi yang bakal didatangkan, TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan saksi-saksi tersebut merupakan pakar ataupun ahli.
Baca juga: Timnas AMIN Minta 4 Menteri Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar Mendukung
Di antaranya, ahli hukum tata negara, ahli psikologi politik, ahli sosiologi politik, ahli komunikasi politik, hingga ekonom bidang pertanian, dan pakar IT.
“Kami punya banyak ahli yang akan kami ajukan saya bisa bocorkan jumlahnya, ada 8 ahli, ada ahli tata negara, ada ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, adak ada ekonomi juga, ekonomi pertanian yang tahu mengenai bansos dan juga ahli IT,” kata Ketua Tim Hukum TPN Todung Mulya Lubis usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2024).
Menyikapi permohonan kubu Anies-Muhaimin agar hakim menghadirkan 4 orang menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi, Todung mengaku setuju.
Diketahui, keempat menteri yang diminta kubu Anies-Muhaimin dihadirkan di MK di antaranya Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Respons Bahlil Usai Dirinya Disebut Kubu AMIN di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye
Todung menilai kehadiran para ahli dan menteri yang mengetahui dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk pemenangan paslon tertentu ini menjadi penting.
Sebab kata dia, pelanggaran atau kecurangan pemilu bukan terjadi pada saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
Tapi jauh sebelumnya, di mana telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.
“Jadi saudara-saudara ini begitu pentingnya kita mencari semua informasi keterangan bahan yang selengkap mungkin untuk bisa memahami betapa banyaknya pelanggaran kecurangan yang terjadi pada masa Pemilu ini, bukan pada saat pencoblosan 14 Februari tapi jauh sebelum itu,” ungkapnya.
Baca juga: Alasan Jokowi Ogah Komentari Proses Sidang Gugatan MK Anies dan Ganjar vs Prabowo
Untuk sidang PHPU Pilpres Senin pekan depan, pihak Anies-Muhaimin mendapat giliran pertama menghadirkan saksi.
Kubu AMIN diketahui akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang tersebut.
Datangkan Kapolda
Diberitakan sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud menyiapkan seorang Kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
Baca juga: Anies di Sidang Gugatan Pilpres 2024: Jangan Sampai Pemilu yang Penuh Penyimpangan Jadi Budaya Baru
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).
Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud bakal memboyong sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa.
Henry meyakini, perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh apabila tidak ada mobilisasi kekuasaan, khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.
Ia menyebutkan, salah satu dugaan moblisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen di mana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.
Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan
Politikus PDIP itu pun menuturkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK nanti tidak akan fokus pada selisih suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud dibanding pemenang pemilu nanti.
"Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor 3, Mahfud MD menegaskan bahwa pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Mahfud menyebutkan, tim hukum yang dibentuk partai politik pengusung sudah selesai menyusun struktur gugatan atau permohonan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) untuk diserahkan ke MK.
Baca juga: Anies di Sidang Gugatan Pilpres 2024: Jangan Sampai Pemilu yang Penuh Penyimpangan Jadi Budaya Baru
"Pekan depan, saya akan ketemu dengan tim hukumnya Mulya Lubis, karena tim hukum untuk ke MK itu struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi ke bawah, tinggal mengisi datanya apa," kata Mahfud di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu lantas menegaskan bahwa jalur hukum ini penting ditempuh supaya ada legitimasi terhadap hasil Pemilu 2024.
"Kalau betul memang seperti yang ada di perhitungan sementara, kita akan proses secara hukum agar ini selesai secara hukum juga, tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum," ujar Mahfud.
Dilarang Kapolri
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, kapolda yang hendak dihadirkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memperoleh izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: 3 Nepotisme Jokowi Diungkap Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN: Dilakukan secara Terang-terangan
"Yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," kata Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Namun demikian, Todung tetap merahasiakan nama kapolda yang rencananya dihadirkan ke sidang MK tersebut.
Dia juga masih menutup nama-nama saksi yang bakal diajukan, walau menyebut ada puluhan orang yang akan dibawa ke hadapan sidang MK.
"Saya enggak mau menyebut, tapi kita punya saksi cukup banyak, kita akan menyeleksi semuanya," ujar Todung.
Baca juga: Mahfud MD Seret Nama Yusril Ihza Mahendra, Pakai Pernyataan Mahkamah Kalkulator Saat Sidang MK
Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia ini juga mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan saksi yang mau hadir di sidang MK karena banyak dari mereka yang ketakutan.
Padahal, menurut Todung, orang-orang yang diincar untuk menjadi saksi tersebut mengalami dan menyaksikan secara langsung dugaan kecurangan yang terjadi sepanjang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saya enggak ngerti takut kenapa, tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat, ada monster mungkin," kata Todung. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TPN Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan 8 Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Ekonom Hingga Pakar IT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.