Pilpres 2024

5 Suara Hakim MK Cukup untuk Buat Pilpres 2024 Diulang dan Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

5 suara Hakim Mahkamah Konstitusi cukup untuk buat Pilpres 2024 diulang dan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
instagram/@prabowo
Potret Prabowo dan Gibran menghadiri acara buka bersama Partai Golkar, Jumat (29/3/2024). 5 suara Hakim Mahkamah Konstitusi cukup untuk buat Pilpres 2024 diulang dan pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi 

Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.

"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.

Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Analisis Pengamat

Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dan Ganjar-Mahfud sedang berupaya membatalkan hasil Pilpres 2024.

Kedua pasangan calon ini kompak meminta Pilpres 2024 diulang tanpa keterlibatan Prabowo-Gibran.

Lantas, bagaimana peluang gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, MK sudah mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin buka suara terkait kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menginginkan pemilu dilakukan ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Peluang Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Publik Diminta Awasi, Tonton Sidang MK

Baca juga: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya

Ujang menyebut kemungkinan MK akan sulit mengabulkan gugatan tersebut.

"Saya tidak mau mendahului keputusan hakim, tetapi kalau ini (gugatan) menang kan ada dua hal.

Pertama, apakah mereka bisa membuktikan bahwa pemilu itu curangnya terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM," ucap Ujang, Jumat (29/3/2024).

"Ini gugatan yang unik ya. Gugatan yang berbeda dengan gugatan yang lazim.

Kelihatannya kubu AMIN mengkritik habis Pak Jokowi dengan menyinggung soal gugatan yang narasinya atau judulnya 'pemilu ulang tanpa Gibran'," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved