Pilpres 2024

M Qodari Nilai Tuntutan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Agar 02 Didiskualifikasi MK Hanya Pura-Pura

M Qodari nilai tuntutan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud agar 02 didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi hanya pura-pura

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Mahkamah Konstitusi. Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang pertama digelar 27 Maret 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tuntutan Timnas AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi jadi perbincangan.

Kedua kubu meminta Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo Subianto - Gibran Rakabumung.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, materi gugatan itu tidak substansial.

Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Terjawab Siapa Bakal Cagub Terkuat di Pilkada Jateng 2024 Pengganti Ganjar, 7 Nama di Survei Terbaru

Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura, sebab jika mereka serius, seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara.

Sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau buat saya sih pertama kalau misalnya mau ada diskualifikasi, harusnya diskualifikasi itu sudah dimintakan oleh 01 dan 03 dari jauh-jauh hari ya.

Bukan sekarang setelah hasil pemilunya ditetapkan dan ternyata kalah,” kata Qodari, Jumat (29/3/2024).

“Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU, begitu mendaftar artinya potensial menjadi calon.

Maka segera saja itu diadang dengan upaya-upaya hukum, misalnya membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” imbuhnya.

Menurut Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat.

Karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.

“Pesan saya adalah bahwa kalau memang masalah kandidasi dan ini memang persoalan yang substansial.

Maka Anda sudah harus melakukan upaya hukum dan upaya melakukan diskualifikasi semenjak awal begitu," ucapnya.

"Kalau Anda melakukan upaya diskualifikasi setelah hasilnya ditetapkan KPU dan selisihnya jauh begitu, kalau kata orang Palembang sih ini icak-icak bae ini alias pura-pura aja gitu lho,” lanjutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved