Pilpres 2024

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ajukan gugatan, kapan sidang MK sengketa Pilpres 2024 selesai?

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SIDANG MK - Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kapan sidang MK sengketa Pilpres 2024 selesai? 

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi parlemen karena hanya meraih 3,87 persen suara pada Pileg 2024.

Padahal, ambang batas parlemen empat persen.

Karena itu, PPP mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Permohonan diajukan karena PPP yakin banyak suara mereka yang hilang setelah pemungutan suara.

“Berdasarkan tracking kami, di (18) dapil-dapil itulah suara kami hilang.

Hilang sebanyak 3.000–4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Ketua DPP Achmad Baidowi, dikutip dari situs MK.

Jika klaim itu benar, PPP diperkirakan meraup sebanyak 6 juta lebih suara atau mendapat 4,1 persen suara.

4. Partai Demokrat

Demokrat juga mengajukan PHPU 2024 terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.

Demokrat juga mengajukan laporan dugaan penggelembungan suara dari partai lain yang sehingga merugikan perolehan suara partai.

Partai itu juga melaporkan tidak ada rapat pleno di Papua Pegunungan sehingga tidak ada formulir D1 dan D2 dari daerah tersebut.

Kedua formulir berisi pernyataan pelaksanaan pemilu di setiap daerah.

5. PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU untuk peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Menurut partai itu, terdapat perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

6. Hanura

Partai Hanura mendaftarkan gugatan PHPU ke pada Sabtu (23/3/2024).

Langkah ini diambil karena Hanura menilai ada salah perhitungan hasil suara Pileg DPRD.

"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," ujar Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar, dikutip dari Kompas.com (23/3/2024).

Hanura menilai, ada suara pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang salah hitung.

7. PAN

Sementara itu, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafe.

Gugatan dikirimkan karena lawannya mendapat suara lebih banyak dari ketetapan KPU.

Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024), Sungkono menggugat Arizal ke MK karena yakin rivalnya itu lakukan penggelembungan suara di 19 provinsi karena data KPU berbeda.

Sungkono meminta MK menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Ariza.

8. Perindo

Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024) terhadap pelaksanaan Piled DPRD di Samosir dan Sumatra Utara.

Diberitakan Kompas.com (23/3/2024), Periondo juga menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ini membuat surat suara itu menjadi tidak sah.

Karena itu, Perindo mendorong pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Saat Namanya Terus Disebut-Sebut Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 dan Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved