Pilpres 2024
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ajukan gugatan, kapan sidang MK sengketa Pilpres 2024 selesai?
TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan Pemilu 2024 termasuk Pilpres 2024 kini memasuki tahap sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari catatan MK, ada 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diterima termasuk dari tim pasangan capres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Lalu kapan sudang MK sengketa Pilpres 2024 selesai, termasuk gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?
Senin (25/3/2024), Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, “Sampai pagi ini (25/3/2024), jam 8.50 WIB ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPRD, DPR, 2 pilpres, dan 12 calon anggota DPD."
Baca juga: Timnas AMIN Minta 4 Menteri Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar Mendukung
Baca juga: Peluang Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Publik Diminta Awasi, Tonton Sidang MK
Baca juga: M Qodari Nilai Tuntutan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Agar 02 Didiskualifikasi MK Hanya Pura-Pura
Namun, 277 permohonan yang masuk ke MK itu tidak mencerminkan jumlah perkara yang akan ditangani oleh MK.
Tahapan dan jadwal sidang sengketa hasil Pemilu 2024 Tahapan sidang PHPU atau sengketa hasil Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Sidang PHPU presiden-wakil presiden (Pilpres 2024) memiliki jadwal yang berbeda dengan sidang PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg 2024).
Merujuk aturan tersebut, berikut rincian tahapan dan jadwal sidang PHPU atau sengketa hasil Pemilu 2024:
Jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024:
- Pengajuan permohonan: 21-23 Maret 2024
- Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024
- Persidangan pertama: 28 Maret 2024

- Persidangan kedua: 1-18 April 2024
- Pengucapan putusan: 22 April 2024
Baca juga: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap
Jadwal sidang sengketa hasil Pileg 2024:
- Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024
- Melengkapi dan memperbaiki permohonan: 23-26 Maret 2024
- Pemeriksaan pendahuluan: 29 April-3 Mei 2024
- Persidangan: 6-15 Mei 2024
- Pengucapan putusan: 21-22 Mei 2024
- Sidang lanjutan: 27-31 Mei 2024
- Pengucapan putusan: 7-10 Juni 2024.
Sebagai informasi, baik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, keduanya sama-sama akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK.
Publik percaya MK
Dikutip dari Kompas.com, Senin (25/3/2024), hasil survei Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 menunjukkan, sebagian besar atau tepatnya 69,5 persen publik yakin MK mampu menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024 dengan adil.
Lebih rinci, ada 11,6 persen responden yang sangat yakin, dan 57,9 persen yakin MK akan menyelesaikan sengketa dengan adil.
Baca juga: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya
Sementara, ada 23,7 persen tidak yakin dan 4,5 persen yang sangat tidak yakin, serta 2,3 persen responden menjawab tidak tahu.
Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu menyebutkan, tingginya keyakinan publik tersebut sejalan dengan kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut.
"Ketika publik percaya, ini beriringan linier dengan keyakinan bahwa MK saat ini bisa bekerja menyelesaikan perkara-perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilu yg masuk ke MK," kata Yohan.
Selain itu, keyakinan publik juga dipengaruhi oleh jejak MK dalam menangani sengketa hasil pemilu edisi-edisi sebelumnya.
Terlebih, sidang penanganan sengketa tersebut mempunyai batasan waktu menyelesaikannya.
"Kenapa percaya?
Karena kan secara konstitusi sudah mengatur batasan waktu di MK itu, MK kan kalau penyelesaian sengketa pilpres dia hanya 14 hari, kalau sengketa pileg 30 hari," ungkapnya.
Pengumpulan pendapat untuk survei ini dilakukan oleh Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 melalui telepon terhadap 505 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.
Sampel survei ini ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan berada di angka 95 persen dengan margin of error penelitian berkisar 4,36 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Deretan Gugatan Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK
Berikut deretan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan para parpol ke MK.
Baca juga: Timnas AMIN Minta 4 Menteri Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar Mendukung
1. Tim Hukum Anies-Muhaimin
Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru menilai paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak layak mengikuti Pemilu 2024.
Ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan paslon tersebut.
"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," tegasnya, diberitakan Kompas.com (22/3/2024).
Pihaknya juga mengajukan gugataan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan di masa kampanye Pilpres 2024 atau diluar waktu yang benar sesuai aturan.
2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Tim Hukum paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan itu dilayangkan karena muncul dugaan kecurangan proses Pilpres 2024, terutama menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU.
Mereka juga mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
3. PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi parlemen karena hanya meraih 3,87 persen suara pada Pileg 2024.
Padahal, ambang batas parlemen empat persen.
Karena itu, PPP mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Permohonan diajukan karena PPP yakin banyak suara mereka yang hilang setelah pemungutan suara.
“Berdasarkan tracking kami, di (18) dapil-dapil itulah suara kami hilang.
Hilang sebanyak 3.000–4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Ketua DPP Achmad Baidowi, dikutip dari situs MK.
Jika klaim itu benar, PPP diperkirakan meraup sebanyak 6 juta lebih suara atau mendapat 4,1 persen suara.
4. Partai Demokrat
Demokrat juga mengajukan PHPU 2024 terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.
Demokrat juga mengajukan laporan dugaan penggelembungan suara dari partai lain yang sehingga merugikan perolehan suara partai.
Partai itu juga melaporkan tidak ada rapat pleno di Papua Pegunungan sehingga tidak ada formulir D1 dan D2 dari daerah tersebut.
Kedua formulir berisi pernyataan pelaksanaan pemilu di setiap daerah.
5. PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU untuk peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Menurut partai itu, terdapat perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
6. Hanura
Partai Hanura mendaftarkan gugatan PHPU ke pada Sabtu (23/3/2024).
Langkah ini diambil karena Hanura menilai ada salah perhitungan hasil suara Pileg DPRD.
"Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," ujar Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar, dikutip dari Kompas.com (23/3/2024).
Hanura menilai, ada suara pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang salah hitung.
7. PAN
Sementara itu, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafe.
Gugatan dikirimkan karena lawannya mendapat suara lebih banyak dari ketetapan KPU.
Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024), Sungkono menggugat Arizal ke MK karena yakin rivalnya itu lakukan penggelembungan suara di 19 provinsi karena data KPU berbeda.
Sungkono meminta MK menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Ariza.
8. Perindo
Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024) terhadap pelaksanaan Piled DPRD di Samosir dan Sumatra Utara.
Diberitakan Kompas.com (23/3/2024), Periondo juga menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ini membuat surat suara itu menjadi tidak sah.
Karena itu, Perindo mendorong pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Saat Namanya Terus Disebut-Sebut Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 dan Deretan Gugatan Hasil Pemilu 2024 yang Diajukan ke MK
Respons Bahlil Usai Dirinya Disebut Kubu AMIN di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye |
![]() |
---|
Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK |
![]() |
---|
Guru Besar dan Masyarakat Sipil Kirim Amicus Curiae, Minta Hakim MK tak Hanya Urus Perolehan Suara |
![]() |
---|
Profil 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Pilpres 2024, Penentu Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.