Ibu Kota Negara

Tahun Ini, Warga Sepaku Bakal Ber-KTP IKN Nusantara, Dapat Sederet Fasilitas Peluang dari Otorita

Tahun ini, warga Sepaku bakal Ber-KTP IKN Nusantara, dapat sederet fasilitas peluang dari Otorita

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
DAMPAK IKN NUSANTARA - Tahun ini, warga Sepaku bakal Ber-KTP IKN Nusantara, dapat sederet fasilitas peluang dari Otorita 

"Tentunya, bagaimana kami menempatkan diri sebagai masyarakat ibu kota, sambung rasanya lebih baik," imbuh Bambang.

Untuk itu, dia berjanji, Otorita IKN akan memfasilitasi dan mengakomodasi warga Sepaku yang proaktif punya keinginan untuk maju.

"Jangan sampai warga Sepaku menjadi penonton dari kemajuan IKN.

Saya mengharapkan, warga Sepaku menjadi pelaku.

Jika ada kesempatan, manfaatkan untuk melakukan kreasi dan inovasi," cetus Bambang.

Dia pun mencontohkan, jika ada warga ingin berjualan melalui website atau aplikasi berupa e-commerce, akan difasilitasi OIKN.

"Warga bisa menjual cindera mata, kuliner khas Sepaku, kerajinan tangan, dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Jakarta, Kamis (14/3/2024), Bambang menyebutkan, tahun ini OIKN akan menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus.

Baca juga: Makmur Marbun Yakin IKN Nusantara Bawa Efek Positif, Warga PPU Harus Berlari Cepat

Baca juga: Pj Bupati PPU Safari Ramadhan di Sepaku, Minta SDM Lokal Persiapkan Diri Terlibat Pembangunan IKN

Sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus, OIKN tetap menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dikutip dari Kompas.id, administrasi wilayah IKN sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, dalam Rakornas IKN.

"Ada beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN.

Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah," tutur Amran.

Sebagai daerah otorita tingkat satu seperti provinsi, wilayah IKN dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara.

Sedangkan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved