Ibu Kota Negara

Tahun Ini, Warga Sepaku Bakal Ber-KTP IKN Nusantara, Dapat Sederet Fasilitas Peluang dari Otorita

Tahun ini, warga Sepaku bakal Ber-KTP IKN Nusantara, dapat sederet fasilitas peluang dari Otorita

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
DAMPAK IKN NUSANTARA - Tahun ini, warga Sepaku bakal Ber-KTP IKN Nusantara, dapat sederet fasilitas peluang dari Otorita 

Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN.

Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan. Tidak ada kecamatan di IKN. ”

Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.

Baca juga: Pj Bupati PPU Safari Ramadhan di Sepaku, Minta SDM Lokal Persiapkan Diri Terlibat Pembangunan IKN

Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.

Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat.

RUU DKJ Sah

DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Puan Maharani.

"Setuju," ucap semua anggota Dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.

Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh 303 anggota Dewan.

Baca juga: Jakarta dan IKN Nusantara Seperti Washington DC dengan New York, Segera Dapat Status Daerah Khusus

Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ.

Ia menyampaikan, pada pembahasan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.

Hanya ada satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu PKS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sederet Keuntungan yang Didapat Warga Ber-KTP IKN"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved