Ibu Kota Negara
Tahun Ini, Warga Sepaku Bakal Ber-KTP IKN Nusantara, Dapat Sederet Fasilitas Peluang dari Otorita
Tahun ini, warga Sepaku bakal Ber-KTP IKN Nusantara, dapat sederet fasilitas peluang dari Otorita
Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN.
Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan. Tidak ada kecamatan di IKN. ”
Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.
Baca juga: Pj Bupati PPU Safari Ramadhan di Sepaku, Minta SDM Lokal Persiapkan Diri Terlibat Pembangunan IKN
Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.
Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat.
RUU DKJ Sah
DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang.dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Puan Maharani.
"Setuju," ucap semua anggota Dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.
Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh 303 anggota Dewan.
Baca juga: Jakarta dan IKN Nusantara Seperti Washington DC dengan New York, Segera Dapat Status Daerah Khusus
Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ.
Ia menyampaikan, pada pembahasan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.
Hanya ada satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu PKS. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sederet Keuntungan yang Didapat Warga Ber-KTP IKN"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Intiland dan Nindya Karya Investasi Rp 19,8 Triliun di Proyek Hunian IKN Nusantara Kaltim |
![]() |
---|
Perusahaan Uni Emirat Arab Bangun Mal dan Masjid di IKN Senilai Rp 3,7 Triliun |
![]() |
---|
Bandara Internasional Nusantara IKN Gelar Kampanye Keselamatan dan Keamanan Penerbangan |
![]() |
---|
Usulan Tambahan Anggaran IKN Rp 14,92 Triliun Ditolak DPR, Kepala OIKN Basuki: Bisa Molor Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.