Pilpres 2024

Bivitri Sebut Pemungutan Suara Ulang Pilpres Tak Sulit Dilakukan, Feri Amsari Sebut Belum Terlambat

Bivitri Susanti sebut pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tak sulit dilakukan, Feri Amsari sebut belum terlambat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Bivitri Susanti sebut pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tak sulit dilakukan, Feri Amsari sebut belum terlambat 

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menjelaskan apa saja yang menjadi peluang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bisa memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK ini.

Feri Amsari juga menyebut permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka belum terlambat, karena rangkaian tahapan Pilpres belum berakhir, hingga presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2024.

Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidaklah mustahil dikabulkan.

“Mestinya memang ada upaya untuk membenahi pemilu lewat putusan MK dengan mendiskualifikasi orang-orang yang bermasalah, termasuk cawapres,” kata pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Menurut Feri, dalil dan argumen yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana di MK, Rabu (27/3/2024), cukup menjelaskan problematika Pilpres 2024.

Misalnya, tentang bagaimana ruang-ruang kekuasaan digunakan untuk memuluskan jalan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak sebelum masa pendaftaran pilpres, yang ditunjukkan dengan Putusan MK 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

Kekuasaan negara yang disalahgunakan itu, kata Feri, juga memengaruhi, bahkan mengintimidasi publik agar menciptakan hasil yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik.

“Karena bentuk-bentuk kecurangan itu sudah dijelaskan, bukan tidak mungkin akan potensial mengubah sesuatu. Oleh karena itu kubu 02 ya harus bersiap,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Feri meyakini, MK bisa saja mendiskualifikasi peserta pilpres. Sebab, pada putusan-putusan terdahulu, Mahkamah pernah mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin di Atas Angin, Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah Saat Sidang Gugatan MK

“Karena pilkada dan pemilu presiden itu satu rezim, artinya juga sama cara pandangnya, bisa didiskualifikasi,” katanya.

Feri berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Gibran belum terlambat.

Sebab, meski hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan, rangkaian tahapan pemilihan belum selesai.

Pilpres baru dinyatakan tuntas ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Karena ini dianggap satu rangkaian dari sebuah kecurangan terkait hasil, maka tentu harus ditunggu dulu proses selesai,” kata Feri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved