Pilpres 2024
Bivitri Sebut Pemungutan Suara Ulang Pilpres Tak Sulit Dilakukan, Feri Amsari Sebut Belum Terlambat
Bivitri Susanti sebut pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tak sulit dilakukan, Feri Amsari sebut belum terlambat
TRIBUNKALTIM.CO - Pemungutan suara ulang khusus untuk Pilpres 2024 masih memungkinkan dilakukan.
Meskipun jadwal pelantikan Presiden terpilih tetap dilakukan pada 20 Oktober mendatang.
Hal ini diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
"Jangan lupa, ini cuma pilpres pemilunya, enggak pileg lagi.
Daftar pemilih udah ada. Nah jadi ini enggak akan serumit bikin dari nol.
Tapi ini sudah setengah, mungkin sepertiga jalan," kata Bivitri saat menjadi narasumber dalam diskusi di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Di Sidang MK, Faisal Basri Bongkar 3 Menteri Paling Vulgar Politisasi Bansos Adalah Pemberian Jokowi
Ia meyakini bahwa pemungutan suara ulang tidak akan mengganggu proses pelantikan presiden baru, meskipun saat ini masih ada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Enggak ada yang mau presiden diperpanjang, enggak ada, tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru.
Enam bulan itu waktu yang cukup," ujar dia.
Bivitri pun meminta semua pihak tidak termakan narasi bahwa pilpres ulang tak bisa dilaksanakan.
Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi proses hukum di MK yang sedang berjalan.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyelenggarakan pemungutan suara ulang sebagaimana tuntutan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3.
"Jadi jangan kita mikirnya udah langsung 'ah kasian KPU enggak sanggup' ya jangan dikasihani, tugas KPU memang itu.
Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," pungkas Bivitri.
Baca juga: Respons Ketua MK Buat Hotman Paris Ditertawakan di Sidang, Kubu 02 Cecar Saksi Ahli Timnas AMIN
Analisis Feri Amsari
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menjelaskan apa saja yang menjadi peluang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bisa memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK ini.
Feri Amsari juga menyebut permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka belum terlambat, karena rangkaian tahapan Pilpres belum berakhir, hingga presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2024.
Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidaklah mustahil dikabulkan.
“Mestinya memang ada upaya untuk membenahi pemilu lewat putusan MK dengan mendiskualifikasi orang-orang yang bermasalah, termasuk cawapres,” kata pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Menurut Feri, dalil dan argumen yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana di MK, Rabu (27/3/2024), cukup menjelaskan problematika Pilpres 2024.
Misalnya, tentang bagaimana ruang-ruang kekuasaan digunakan untuk memuluskan jalan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak sebelum masa pendaftaran pilpres, yang ditunjukkan dengan Putusan MK 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.
Kekuasaan negara yang disalahgunakan itu, kata Feri, juga memengaruhi, bahkan mengintimidasi publik agar menciptakan hasil yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik.
“Karena bentuk-bentuk kecurangan itu sudah dijelaskan, bukan tidak mungkin akan potensial mengubah sesuatu. Oleh karena itu kubu 02 ya harus bersiap,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com.
Feri meyakini, MK bisa saja mendiskualifikasi peserta pilpres. Sebab, pada putusan-putusan terdahulu, Mahkamah pernah mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin di Atas Angin, Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah Saat Sidang Gugatan MK
“Karena pilkada dan pemilu presiden itu satu rezim, artinya juga sama cara pandangnya, bisa didiskualifikasi,” katanya.
Feri berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Gibran belum terlambat.
Sebab, meski hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan, rangkaian tahapan pemilihan belum selesai.
Pilpres baru dinyatakan tuntas ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Karena ini dianggap satu rangkaian dari sebuah kecurangan terkait hasil, maka tentu harus ditunggu dulu proses selesai,” kata Feri.
“Sehingga kemudian apa yang disebut sebagai bagian dari menyalahgunakan wewenang dan nepotisme itu bisa juga sekaligus dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi, tergantung cara melihatnya,” jelas peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas tersebut.
Baca juga: Di Sidang MK, Ekonom UI Bongkar Suara Sesungguhnya Prabowo Tanpa Cawe-Cawe Jokowi dengan Bansosnya
Yusril Optimis
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yakin MK akan menolak permohonan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Permintaan kedua kubu yang disoroti Yusril yakni agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh wilayah dengan tanpa menghadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada, dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril mengaku belum pernah dengar bahwa MK bisa mengabulkan gugatan sengketa pemilu untuk seluruhnya.
Selain itu, kata dia, MK belum pernah mengabulkan gugatan yang meminta pemungutan suara hingga kali kedua dalam pemilu.
Yusril juga menilai, semua pandangan yang disampaikan oleh kubu nomor urut 1 dan 3 hari ini baru berdasarkan penilaian ahli-ahli yang tertulis dalam buku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilpres Ulang Dinilai Masih Dimungkinkan, Bivitri: Enggak Akan Serumit Bikin dari Nol"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.