Pilpres 2024

Keterangan Saksi dari Kubu Anies di Sidang MK, Oknum Polisi Ancam Kades Agar Pilih Paslon 02

Sejumlah saksi-saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan pada lanjutan sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Kubu Anies Baswedan hadirkan saksi yang mengungkap ancaman oknum polisi ke kepala desa agar pilih paslon 02. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah saksi-saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan pada lanjutan sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu saksi yang pernyataannya cukup menyita perhatian yakni, saksi yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam keterangannya, saksi tersebut menyebut adanya oknum polisi yang mengancam kepala desa.

Ancaman oknum polisi tersebut dilakukan agar kepala desa, maupun masyarakat di desa tersebut mau mendukung pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Jadwal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK, Majelis Hakim Bantah Berpihak ke Kubu Anies

Baca juga: Respons Ketua MK Buat Hotman Paris Ditertawakan di Sidang, Kubu 02 Cecar Saksi Ahli Timnas AMIN

Kepala desa yang mendapatkan ancaman berada di Sampang, Jawa Timur.

Oknum polisi tersebut mengarahkan kepala desa untuk memiliki pasangan Prabowo-Gibran jika ingin merasa aman.

"Dan perlu diketahui lagi, beberapa oknum kepala desa di Kecamatan Kedungdung dan Robatal didatangi oleh seorang oknum polisi," kata Saksi Timnas AMIN, Achmad Husairi dalam ruang sidang, Senin (1/4/2024).

"Di situ bilang bahwa kalau pingin aman 02 harus menang," sambungnya.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN usai sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN usai sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com)

Ketua Sidang, Suhartoyo pun bertanya kepada Achmad untuk memastikan pernyataan itu.

Ia juga meminta penegasan dari saksi ihwal identitas oknum polisi itu.

"Siapa yang ngomong begitu?" tanya Suhartoyo

"Oknum polisi," balas Achmad.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri Bandingkan Sikap 3 Menteri Jokowi dengan Risma

"Polisi mana ini?" lanjut Suhartoyo bertanya.

"Daerah Sampang. Yang jelas oknum polisi yang saya dikasih tahu oknum kepala desa. Apa itu Polsek atau Polres saya enggak paham," ucap Ahmad.

Achmad bersikeras tidak ingin menyebutkan lebih lanjut identitas oknum polisi itu sebab ia khawatir akan keselamatan dirinya.

Meski Suhartoyo telah mengingatkan langkah Achmad itu bakal berdampak pada pertimbangan hakim atas kesaksiannya.

"Mohon maaf pak saya tidak bisa menyebutkan namanya," pungkas Achmad.

4 Menteri Jokowi Jadi Saksi

Kabar lainnya, kehadiran menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), kini bukan hanya sekedar wacana atau isu.

Kehadiran sejumlah menteri-menteri Jokowi itu untuk dimintai keterangan maupun klarifikasinya terkait dengan pengelolaan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan ke masyarakat di masa-masa jelang Pilpres 2024.

Empat menteri yang direncanakan akan hadir dalam sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di MK, di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharani.

MK sendiri berencana akan memanggil empat menteri tersebut pada sidang lanjutan pekan depan.

Baca juga: Di Sidang MK, Faisal Basri Bongkar 3 Menteri Paling Vulgar Politisasi Bansos Adalah Pemberian Jokowi

Keempatnya direncanakan hadir di ruang sidang MK, pada Jumat (5/4/2024) pekan ini.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan lanjutan, Senin (1/4/2024) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo menjelaskan keputusan pemanggilan keempat menteri tersebut tidak berkaitan dengan keberpihakan MK terkait permintaan para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Jadi luma yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," katanya.

Suhartoyo menilai pemanggilan dan keterangan dari empat menteri Jokowi itu dirasa penting.

"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," jelas Suhartoyo.

Selain empat menteri, dia juga mengungkapkan MK bakal memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangannya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir meminta agar empat menteri Jokowi dihadirkan dalam sengketan Pilpres 2024.

Adapun keempat menteri itu yaitu Menkeu, Sri Mulyani; Mensos, Tri Rismaharini; Mendag, Zulkifli Hasan; dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Hal ini pun didukung oleh Ketua Tim Hukum dari Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Baca juga: Agenda Sidang MK Hari Ini, Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

"Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis," ujar Todung dalam persidangan sengketa Pilpres pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Refly Harun menambahkan, keterangan empat menteri tersebut penting untuk diketahui oleh semua pihak, bagaimana maksud dan tujuan disalurkannya bansos.

“Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.

Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.

Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.

Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.

“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.

Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.

Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: Di Sidang MK, Ekonom UI Bongkar Suara Sesungguhnya Prabowo Tanpa Cawe-Cawe Jokowi dengan Bansosnya

Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.

Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.

Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.

Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan.

Padahal, Majelis Hakim hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.

Oleh karenanya, hakim punya kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika dirasa diperlukan.

“MK kemudian perlu punya diskresi bagi dirinya sendiri untuk menambah keterangan kalau dia membutuhkan itu,” tutur Refly.

Permintaan dari kubu 01 dan kubu 03 itu pun dibalas oleh kuasa hukum dari Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Dia mengatakan pihaknya bisa saja turut meminta MK memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Hanya saja, sambungnya, pihaknya tidak bakal melakukan hal semacam itu.

Baca juga: Saksi dan Ahli dari Kubu Anies akan Beri Pembuktian di Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan," kata Otto membalas seusai sidang pada Kamis lalu.

Di sisi lain, Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhamad Guntur Romli atau Gus Romli mempertanyakan relevansi dari kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gus Romli mengungkapkan pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 justru lebih relevan lantaran diduga adanya penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Permintaan Presiden Jokowi hadir karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan bansos untuk pemenangan 02, di mana cawapresnya adalah anak dari Jokowi."

"Kalau Ibu Megawati diminta hadir, apa relevansinya?" kata Gus Romli kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/3/2024).

Kendati demikian, Gus Romli, yang juga merupakan kader PDIP, mengatakan Megawati bakal tetap hadir jika memang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut sebagai bukti bahwa Megawati adalah warga negara yang baik.

"Sebagai warga negara yang baik, kalau ada panggilan dari Mahkamah Konstitusi, tentu Ibu Megawati akan berkenan hadir, namun relevansi kehadiran sebagai apa?"

"Jangan karena ada permintaan Pak Jokowi dihadirkan terus dibuat-buat dalih untuk memanggil Ibu Megawati," ujarnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Timnas AMIN Sebut Oknum Polisi Datangi Kepala Desa: Kalau Mau Aman, 02 Harus Menang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved