Pilpres 2024

Saksi dan Ahli dari Kubu Anies akan Beri Pembuktian di Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin akan beri pembuktian di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Tribunnews.com
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN usai sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin akan beri pembuktian di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin akan beri pembuktian di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres digelar hari ini pada Senin (1/4/2024).

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin (TImnas AMIN).

Baca juga: Agenda Sidang MK Hari Ini, Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2024 di MK, Penentuan Nasib Prabowo-Gibran

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ganjar-Mahfud, Bakal Menjadi Sejarah Baru di Indonesia

Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dilanjutkan pada Senin (1/4/2024) hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Hari Senin tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Hingga kini, belum terungkap siapa saja saksi yang bakal dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin ke hadapan sidang.

Namun, mereka mewacanakan untuk menghadirkan empat orang menteri sebagai saksi dalam perkara ini.

Dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Anies Baswedan mengklaim semua partai pengusung dirinya dan Muhaimin Iskandar mendukung proses pengajuan permohonan ke MK
Dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Anies Baswedan mengklaim semua partai pengusung dirinya dan Muhaimin Iskandar mendukung proses pengajuan permohonan ke MK (Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang)

Keempat menteri itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir dalam ruang sidang MK, Kamis lalu.

Baca juga: Kubu Anies Tantang MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi, Refly Harun: Untuk Mengetahui Pengelolaan Bansos

Menurut mereka, kehadiran para menteri penting untuk membuka fakta tentang bagaimana pengerahan sumber daya negara untuk pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ari mencontohkan, kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bisa bersaksi soal penggunaan anggaran negara.

"Bagaimana, misal, Menteri Keuangan tentang penggunaan anggaran negara kita," ujarnya.

Sementara itu, alasan pemanggilan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini nantinya diharapkan bisa mengungkap seputar penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024.

"Bagaimana Menteri Sosial, bagaimana penyaluran bansos-bansos kita. Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu kita betul-betul memahami secara utuh," kata Ari.

Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dapat giliran membawa saksi pada Selasa (2/4/2024) besok juga punya rencana untuk menghadirkan menteri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved