Pilpres 2024

Saksi dan Ahli dari Kubu Anies akan Beri Pembuktian di Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin akan beri pembuktian di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Tribunnews.com
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN usai sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin akan beri pembuktian di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini. 

Bedanya, mereka hanya mengajukan nama Sri Mulyani dan Risma untuk dihadirkan ke sidang.

Merespons permintaan tersebut, MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden tersebut ke hadapan sidang.

Baca juga: 5 Suara Hakim MK Cukup untuk Buat Pilpres 2024 Diulang dan Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo.

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait menyanggah permintaan kubu Anies dan Ganjar yang ingin menghadirkan menteri.

Baca juga: Ini Syarat yang Dibutuhkan Ganjar-Mahfud Agar MK Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Melalui kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, kubu Prabowo-Gibran meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh permintaan tersebut.

Otto mengatakan, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.

"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," kata Otto. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved