Pilpres 2024
Saksi dan Ahli dari Kubu Anies akan Beri Pembuktian di Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
Saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin akan beri pembuktian di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin akan beri pembuktian di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres digelar hari ini pada Senin (1/4/2024).
Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin (TImnas AMIN).
Baca juga: Agenda Sidang MK Hari Ini, Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2024 di MK, Penentuan Nasib Prabowo-Gibran
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ganjar-Mahfud, Bakal Menjadi Sejarah Baru di Indonesia
Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan dilanjutkan pada Senin (1/4/2024) hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Hari Senin tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Hingga kini, belum terungkap siapa saja saksi yang bakal dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin ke hadapan sidang.
Namun, mereka mewacanakan untuk menghadirkan empat orang menteri sebagai saksi dalam perkara ini.

Keempat menteri itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir dalam ruang sidang MK, Kamis lalu.
Baca juga: Kubu Anies Tantang MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi, Refly Harun: Untuk Mengetahui Pengelolaan Bansos
Menurut mereka, kehadiran para menteri penting untuk membuka fakta tentang bagaimana pengerahan sumber daya negara untuk pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ari mencontohkan, kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bisa bersaksi soal penggunaan anggaran negara.
"Bagaimana, misal, Menteri Keuangan tentang penggunaan anggaran negara kita," ujarnya.
Sementara itu, alasan pemanggilan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini nantinya diharapkan bisa mengungkap seputar penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pilpres 2024.
"Bagaimana Menteri Sosial, bagaimana penyaluran bansos-bansos kita. Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu kita betul-betul memahami secara utuh," kata Ari.
Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dapat giliran membawa saksi pada Selasa (2/4/2024) besok juga punya rencana untuk menghadirkan menteri.
Bedanya, mereka hanya mengajukan nama Sri Mulyani dan Risma untuk dihadirkan ke sidang.
Merespons permintaan tersebut, MK pun membuka peluang untuk menghadirkan sejumlah pembantu presiden tersebut ke hadapan sidang.
Baca juga: 5 Suara Hakim MK Cukup untuk Buat Pilpres 2024 Diulang dan Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo.
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya lagi.
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait menyanggah permintaan kubu Anies dan Ganjar yang ingin menghadirkan menteri.
Baca juga: Ini Syarat yang Dibutuhkan Ganjar-Mahfud Agar MK Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
Melalui kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, kubu Prabowo-Gibran meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh permintaan tersebut.
Otto mengatakan, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," kata Otto. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.