Berita Nasional Terkini

Tak Ada Nama Kapolda di Daftar Saksi Gugatan MK, IPW Sebut Kubu Ganjar-Mahfud Omong Kosong Belaka

Tak ada nama Kapolda di daftar saksi gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). IPW sebut kubu Ganjar-Mahfud omong kosong belaka.

Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD - Tak ada nama Kapolda di daftar saksi gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). IPW sebut kubu Ganjar-Mahfud omong kosong belaka. 

1. Pernyataan awal tim hukum Ganjar-Mahfud melalui Henry yosodiningrat  akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM.

Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yang  menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK.

2.  IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres karena apabila benar ada  kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan  Ganjar-Mahfud yang adalah tindakan  terlarang berpihak pada pasangan capres cawapres.

Selain itu menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres adalah bukan tupoksi seorang kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri. 

3.  Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.

Hukum acara Mahkamah Konstitusi  dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.

Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan.

Proses acara sengketa hasil Pemilihan Pilpres di MK dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil Pleno perolehan suara Pilpres disampaikan oleh KPU setelah permohonan diregister maka persidangan sengketa hasil pemilihan  hanya diberi waktu 14 hari harus diputuskan.

4. Oleh karena itu dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan capres cawapres 03 Ganjar-Mahfud harus sudah memasukkan  daftar saksi dan ahli dimana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon mau pihak terkait termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sampai dinyatakan sah untuk diajukan didepan sidang.

Dalam hal ini saksi Kapolda tersebut sudah harus disebutkan . Apakah benar dalam daftar saksi pemohon pasangan capres cawapres ada seorang Kapolda yang digembor gemborkan itu ada?

Baca juga: Agenda Sidang MK Hari Ini, Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

5. Tersebut bahwa beberapa menteri dimintakan sebagai saksi oleh pemohon pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yakni antara lain Airlangga Hartanto, Sri Mulyani dan Risma Trisharini.

Dengan prinsip asas actio in cumbut probatio , pihak pemohon yang mengajukan saksi Menteri dan Kapolda itu sudah harus bersepakat dengan  saksi kapolda tersebut (bila ada ) bahwa saksi menteri dan kapolda sudah bersedia dan namanya dicantumkan dalam daftar saksi pemohom Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Bahkan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan memanggil para saksi tersebut bila tidak ada kesediaan saksi saksi yang dipanggil.

6. Ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan tim hukum pemohon Ganjar-Mahfud dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum pemohon 03 hanyalah adalah kosong belaka.

Bila serius nama kapolda tersebut harus disebutkan dengan tegas. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Ganjar Diminta Sebut Nama Kapolda yang Akan Diajukan Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved