Berita Nasional Terkini

Terjawab Isi Pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Tengok Respons PAN dan PDIP

Terjawab Isi pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Tengok respons PAN dan PDIP.

Istimewa / Tribunnews
Rosan dan Puan - Terjawab Isi pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Tengok respons PAN dan PDIP. 

"Sehingga jika berstatus Kapolda maka polisi bersangkutan masih aktif," ujar Sugeng, Senin (1/4/2024).

Menurut dia isu itu digulirkan  Henry Yosodiningrat, tim hukum Ganjar-Mahfud itu, sebelum permohonan sengketa  ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK.

Dimana setelah itu muncul pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan menyayangkan bahwa Kapolri tidak memberikan ijin pada seorang Kapolda yang akan memberikan kesaksian.

"Kondisi ini telah menimbulkan suatu polemik seakan-akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihakan pemerintah termasuk Polri pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran," katanya.

Kata Teguh pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin di Atas Angin, Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah Saat Sidang Gugatan MK

Oleh karena itu, Teguh mengatakan IPW memberikan 6 catatan terkait persoalan itu:

1. Pernyataan awal tim hukum Ganjar-Mahfud melalui Henry yosodiningrat  akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM.

Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yang  menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK.

2.  IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres karena apabila benar ada  kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan  Ganjar-Mahfud yang adalah tindakan  terlarang berpihak pada pasangan capres cawapres.

Selain itu menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres adalah bukan tupoksi seorang kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri. 

3.  Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.

Hukum acara Mahkamah Konstitusi  dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.

Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan.

Proses acara sengketa hasil Pemilihan Pilpres di MK dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil Pleno perolehan suara Pilpres disampaikan oleh KPU setelah permohonan diregister maka persidangan sengketa hasil pemilihan  hanya diberi waktu 14 hari harus diputuskan.

4. Oleh karena itu dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan capres cawapres 03 Ganjar-Mahfud harus sudah memasukkan  daftar saksi dan ahli dimana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon mau pihak terkait termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sampai dinyatakan sah untuk diajukan didepan sidang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved