Pilpres 2024

4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik Beda Pandangan Soal Peluang AMIN dan 03 Menang di MK

4 Pakar Hukum Tata Negara dan ahli politik beda pandangan soal peluang AMIN dan 03 menang di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). 4 Pakar Hukum Tata Negara dan ahli politik beda pandangan soal peluang AMIN dan 03 menang di Mahkamah Konstitusi 

Menurut Jamiluddin Ritonga, ia menilai bahwa peluang menang gugatan Pilpres 2024 ke MK sangat-sangat kecil.

Pada Jumat (22/3/2024), kabar itu disampaikan M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan.

Jamiluddin memberikan dua alasan mendasar terkait penilaiannya.

Alasan yang pertama, Jamiluddin mengatakan bahwa MK selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif, sehingga MK kerap disebut mahkamah kalkulator.

Dengan pendekatan seperti itu tentu, sangat sulit bahkan impossible bagi pasangan Amin dan Ganjar-Mahfud untuk menunjukkan bukti kecurangan.

Sebab, pasangan Anies-Imin harus bisa membuktikan selisih suaranya dengan Prabowo-Gibran yang hampir 46 juta.

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekira 69 juta.

"Sementara pasangan Ganjar-Mahfud harus bisa menunjukkan selisih suara dengan Prabowo-Gibran sekitar 69 juta," kata Jamiluddin kepada wartawan Jumat (22/3/2024).

Kemudian, alasan kedua, upaya menggugat dengan tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tampaknya juga akan ditolak MK.

Sebab, pendekatan itu dirasa lebih ke kualitatif, yang tidak sejalan dengan pendekatan kuantitatif yang digunakan MK selama ini.

Meskipun ada upaya menunjukkan pelanggaran TSM, maka peluangnya juga sangat kecil, hanya pada wilayah terjadinya TSM saja.

"Kemungkinannya MK hanya memutuskan pemilihan ulang di wilayah yang terjadi pelanggaran TSM. Namun kemungkinan itu sangat kecil dan tidak akan menganulir hasil pilpres yang diumumkan KPU," ucapnya.

Sehingga, menurut Jamiluddin, peluang untuk menganulir hasil Pilpres 2024 adalah impossible alias tidak mungkin.

Dan pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Jadi, peluang untuk menganulir hasil pilpres 2024 tampaknya impossible. Pasangan Prabowo-Gibran tampaknya tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024," tandasnya.

Baca juga: Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, Kok Bisa Tanya Begitu?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved