Pilpres 2024

Ketua MK Tegur Ketua KPU Diduga Tidur Saat Kesaksian Saksi Kubu 03, Suhartoyo: Pak Hasyim Tidur Ya?

Ketua Mahkamah Konstitusi tegur Ketua KPU diduga tidur saat kesaksian saksi kubu 03, Suhartoyo: Pak Hasyim tidur ya?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
SIDANG MK - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di sidang MK sengketa Pilpres, Senin (1/4/2024). 4 Menteri Jokowi bakal dipanggil di sidang Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024. Ketua Mahkamah Konstitusi tegur Ketua KPU diduga tidur saat kesaksian saksi kubu 03, Suhartoyo: Pak Hasyim tidur ya? 

Suhartoyo lalu balik menegur Hasyim bahwa ada keterbatasan waktu sehingga ia harus berbicara dengan tempo yang lebih cepat.

"Jangan terlalu santai, waktu ini," ujar dia.

Baca juga: Terjawab Alasan Ngabalin Kritik MK yang Berani Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

Baca juga: Terjawab Siapa Romo Magnis, Profil Saksi Ganjar-Mahmud di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Tegur Hotman Paris

Respons Ketua Mahkamah Konstitusi, Suharyoto membuat Hotman Paris jadi bahan tertawaan.

Diketahui, Hotman Paris merupakan salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Diketahui, sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar di gedung MK, Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Mulanya, Hotman Paris mencecar saksi ahli yang dihadirkan Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Anthony Budiawan.

Hotman Paris mengajukan protes terkait latar belakang keilmuan ahli tersebut yang dinilai Hotman Paris tidak sesuai dengan paparannya.

"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi?

Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," kata Hotman Paris kepada ahli ekonomi Anthony Budiawan.

Hotman Paris kemudian mengajukan pertanyaan kepada ahli, yang menyeret nama Presiden Joko Widodo ke dalam persidangan terkait dugaan kecurangan pemilu hingga dugaan melakukan korupsi.

"Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR.

Karena itu pemohon meminta pemilu dibatalkan dan diulang.

Baca juga: Mengapa MK Larang Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri? Ini Penjelasannya

Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang?" kata Hotman Paris.

"Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved