Berita Kaltim Terkini

KPU Kaltim Buka Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub, Berikut Syarat dan Besaran Hadiahnya

Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024 telah dibuka sebagai bagian dari tahapan Pilkada

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
LOMBA - Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris umumkan lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

c. Desain

d. Narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya

e. Berkas dimasukkan dalam amplop dan dikirim via pos ke KPU Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat nomor 2, Pelabuhan, Samarinda Kota

6. Berkas softcopy desain yang dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPEG dengan resolusi 300 DPI maksimal 4 MB, dikirim ke alamat email: parhubmas...@gmail.com dan dikirim via pos dalam Flashdisk bersama hardcopy dengan penamaan file merupakan nama peserta.

Ketentuan Khusus Lomba Jingle

1. Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan Bahasa daerah dari suku di Kalimantan Timur

2. Lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik diatas kertas A4 spasi 1,5

3. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun group

4. Jingle diiringi paling sedikit 1 instrument musik

3. Durasi jingle maksimal 2,5 menit

4. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy

5. Berkas hardcopy rangkap 5 meliputi:

a. Photocopy identitas masing-masing perseorangan,

b. Surat Pernyataan Orisinalitas

c. Lirik dan dan irama jingle

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved