Berita Kaltim Terkini

KPU Kaltim Buka Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub, Berikut Syarat dan Besaran Hadiahnya

Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024 telah dibuka sebagai bagian dari tahapan Pilkada

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
LOMBA - Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris umumkan lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

3. Peserta bisa dari perseorangan, badan usaha, asosiasi, kelompok, penyedia, lembaga riset, maupun dari lembaga pendidikan dan dapat mengikuti kedua jenis lomba

4. Setiap Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya

5. Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai

6. Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu

7. Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan

8. Karya yang terpilih menjadi pemenang. menjadi hak milik KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai,

9. Keputusan Juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024 Kalimantan Timur jadi Perhatian KPU Kaltim

Ketentuan Khusus Lomba Maskot

1. Objek yang menjadi maskot merupakan situs/benda bersejarahwarisan budaya, flora atau fauna yang merupakan ciri khas dari Provinsi Kalimantan Timur

2. Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan diberbagai media cetak, dimedia film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur.

3. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping.

4. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

5. Berkas hardcopy rangkap 5 meliputi:

a. Photocopy identitas masing-masing perseorangan

b. Surat Pernyataan Orisinalitas

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved