Berita Nasional Terkini
Pengamat Bongkar Motif PDIP-Ganjar Gugat Gibran ke MK dan PTUN, Bukan Cari Menang Tapi Balas Jokowi
Pengamat bongkar motif PDIP dan Ganjar Pranowo gugat Gibran ke Mahkamah Konstitusi dan PTUN, bukan cari menang tapi balas Jokowi
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD melayangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara, PDIP kini juga menggugat pencalonan Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Baik gugatan ke MK ataupun ke PTUN ini dinilai sebagai upaya balas dendam PDIP kepada Presiden Jokowi.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, gugatan kubu PDI Perjuangan ke lembaga yudikatif terkait Pilpres 2024 bukan menyoal kalah atau menang.
Menurut dia, baik gugatan PDIP ke PTUN maupun gugatan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi merupakan buntut kekecewaan partai banteng terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Gara-Gara Sirekap, Hotman Paris dan Bambang Widjojanto Saling Ejek di Sidang Mahkamah Konstitusi
“Ini bukan lagi soal kalah menang.
Tapi soal bagaimana kekecewaan PDIP terhadap Jokowi yang belok arah dan menggembosi basis-basis PDIP, baik di pilpres (pemilu presiden) atau pileg (pemilu legislatif),” kata Adi kepada Rabu (3/4/2024).
Adi menilai, Jokowi berperan besar terhadap penurunan suara PDIP pada Pileg 2024 dan minimnya suara Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.
Seperti diketahui, pada pemilu kali ini partai banteng “hanya” mendapat 25.387.279 suara atau 16,72 persen.
Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019, di mana PDIP mendulang 27.503.961 suara atau 19,33 persen.
Sementara, Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
Jumlah ini kalah jauh dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang mendapat 96.214.691 suara atau 58,58 persen.
Jebloknya perolehan suara PDIP dan Ganjar-Mahfud disinyalir sebagai dampak dari dukungan Jokowi untuk Prabowo dan putra sulungnya, Gibran.
Oleh karenanya, kata Adi, tak heran jika kini gerbong PDIP terus mencari celah untuk menggugat keabsahan Gibran sebagai kontestan Pilpres 2024, baik lewat MK maupun PTUN.
“Sangat terlihat PDIP terus berupaya untuk mendelegitimasi, bahkan mengguggurkan pencolonan Gibran di pilpres karena dinilai cacat etika,” ujar Adi.
Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Sulsel 2024, Elektabilitas Menteri Jokowi dan Eks Kapolda Metro Jaya Bersaing
Jauh sebelum mengajukan gugatan ke MK maupun PTUN, PDIP memang telah terang-terangan dan berulang kali “menyerang” Jokowi maupun Gibran.
Polemik pencalonan Gibran yang dinilai cacat etik karena problem Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan batas usia capres-cawapres pun menjadi amunisi politik andalan PDIP untuk menyentil Jokowi dan putranya sampai saat ini.
“Intinya, PDIP masih berupaya membuktikan bahwa pencalonan Gibran cacat secara politik dan moral,” tutur Adi.
Sebagaimana diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 yang diusung oleh PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK sendiri telah memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024).
Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Terbaru, Selasa (2/4/2024), PDIP mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN.
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.
“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres.
Yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Hasto Ungkap Upaya Jokowi Singkirkan Megawati dari Kursi Ketua Umum PDIP, Utus Menteri Power Full
Jokowi Tak Tinggal Diam
PDIP terus melancarkan serangan kepada Presiden Jokowi.
Terbaru, Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Jokowi ingin mendongkel Megawati dari posisi Ketua Umum PDIP.
Namun, Jokowi tak tinggal diam.
Menurut Presiden, ia sebelumnya juga pernah disebut akan merebut kursi Ketua Umum Partai Golkar.
Sehingga Jokowi heran dengan kabar-kabar yang menyebut ia ingin merebut kursi ketua umum sejumlah parpol.
"Bukan (merebut kursi ketua umum) Golkar?," jawab Jokowi spontan saat ditanya wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Katanya mau ngerebut Golkar, katanya mau ngerebut, masa semua (kursi ketua umum parpol) mau direbut semuanya?
Jangan, jangan seperti itu," jelasnya.
Saat wartawan meminta penegasan apakah kabar upaya pengambilalihan itu tidak benar, Presiden kembali menyatakan agar jangan ada anggapan seperti itu.
"Jangan seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sempat berupaya ingin mengambilalih kursi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hal itu terungkap saat dirinya menjadi narasumber dalam diskusi bedah buku berjudul "NU, PNI, dan Kekerasan Pemilu 1971” karya Ken Ward (1972) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Peristiwa tersebut, menurut Hasto, dilakukan Jokowi jauh sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
"Rencana pengambilalihan Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Jadi, jauh sebelum pemilu, beberapa bulan, antara lima-enam bulan.
Ada seorang menteri power full," kata Hasto.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Pihak Istana Mengaku Tidak Beri Arahan Khusus
Hasto mengatakan dalam kabinet Jokowi, ada menteri power full dan menteri superpower full.
Namun, yang mendapat tugas untuk menjembatani pengambilalihan kursi ketum PDIP ialah menteri power full.
"Supaya enggak salah, ini ditugaskan untuk bertemu Ryaas Rasyid oleh Presiden Jokowi.
Pak Ryaas Rasyid ditugaskan untuk membujuk Bu Mega, agar kepemimpinan PDI Perjuangan diserahkan kepada Pak Jokowi.
Jadi, dalam rangka kendaraan politik.
Untuk 21 tahun ke depan," kata Hasto.
Menurut Hasto, upaya-upaya yang dilakukan Jokowi perlu diwaspadai semua pihak, tidak hanya PDIP.
Upaya itu dinilai juga untuk mempertahankan kekuasaan yang saat ini dimilikinya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat: Gugatan PDIP dan Ganjar Bukan soal Kalah-Menang, tapi Kekecewaan ke Jokowi"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Joel Tanos Cucu Siapa? Inilah Sosok Tony Tanos yang Dijuluki '9 Naga Sulawesi Utara' |
![]() |
---|
Bupati Pati Sadewo Belum Pasti Lengser, Ini Arti Pemakzulan Lewat Hak angket DPRD dan Prosesnya |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Penyebab Perwira dan Senior Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Begini Kata Kadispenad |
![]() |
---|
Mengenal PBB P2 yang Jadi Akar Permasalahan Demo Besar-besaran di Pati Hari ini |
![]() |
---|
Ini Kata-kata Bupati Sudewo Saat Temui Pendemo di Pati, Hanya 20 Detik, Langsung Dilempari Sandal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.