Berita Mahulu Terkini

2 Pekerja PT SAA Mahulu Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kini Ditahan Polisi

Satreskrim Polres Mahulu menahan dua tersangka berinisial MM dan BM pekerja di PT Setia Agro Abadi (PT. SAA) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Humas Polres Mahulu
Satreskrim Polres Mahakam Ulu (Mahulu) menahan dua tersangka berinisial MM dan BM pekerja di PT. Setia Agro Abadi (PT. SAA) terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Satreskrim Polres Mahulu menahan dua tersangka berinisial MM dan BM pekerja di PT Setia Agro Abadi (PT. SAA) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kedua tersangka ditahan sejak Jumat (29/3/2024), akibat ulah mereka yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan tanpa izin pemiliknya.

Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok mengatakan kasus ini berdasarkan laporan dari Asisten Manager Umum PT. SAA.

Baca juga: Polres Mahulu Amankan Pemilik Senjata Api Rakitan dan 5 Butir Amunisi Tanpa Izin

Kejadian tersebut sekitar pukul 20.00 WITA di Blok J24 Afdeling II, Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu.

"Dua orang security PT. SAA menjadi saksi atas kejadian tersebut. Pelaku diduga menjual BBM jenis solar kepada seseorang dengan inisial SB tanpa izin pemiliknya," katanya, Sabtu (6/4/2024).

Hal ini melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.

"Atas kejadian tersebut, pihak PT. SAA merasa keberatan dan melaporkan kasus ini kepada Polres Mahakam Ulu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sampai saat ini, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Mahulu. "Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved