Berita Samarinda Terkini
Pengamat Lalu Lintas Dorong Dishub Samarinda Pasang Rambu Larangan untuk Cegah Parkir Liar
Persoalan parkir tepi jalan merupakan hal yang masih menjadi perbincangan hangat di Kota Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan parkir tepi jalan merupakan hal yang masih menjadi perbincangan hangat di Kota Samarinda.
Seperti yang tengah menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda belakangan ini, yakni fenomena parkir tepi jalan di sepanjang Jalan Pulau Irian, tepat di depan Mal Samarinda Central Plaza (SCP).
Akibatnya, aktivitas parkir liar ini menimbulkan kemacetan di ruas jalan.
Tak sedikit pengunjung yang enggan memarkirkan kendaraannya di dalam gedung Mal SCP, lantaran mengeluhkan ruang parkir yang penuh.
Sehingga, mereka memilih parkir di tepi jalan bersama dengan juru parkir (Jukir) liar di sepanjang Jalan Pulau Irian ini.
Atas hal ini, Tiopan Henry Manto Gultom, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus pengamat lalulintas Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (Unmul), menegaskan bahwa aturan dan regulasi terkait parkir sudah jelas.
Baca juga: DPMPTSP Samarinda Ingatkan Izin Kelola Parkir di Mal SCP tak Berlaku Lagi
Baca juga: Gedung Plaza 21 Samarinda Dinilai Masih Belum Memadai untuk Jadi Kantong Parkir
Parkir di tepi jalan diizinkan, namun harus dengan mempertimbangkan keseimbangan dan ketersediaan kantong parkir.
"Tapi permasalahan yang ada di Kota Samarinda ini kan sebelum adanya otonomi daerah, pusat-pusat ekonomi itu banyak yang pengunjungnya parkir di pinggir jalan, dan itu kebiasaan masyarakat kita itulah ciri khas kita yaitu kota lama," ungkapnya pada TribunKaltim, Senin (8/4).
Meski demikian, dirinya memahami kebiasaan parkir di tepi jalan yang sudah lama terjadi di Samarinda. Namun, dengan meningkatnya jumlah kendaraan, kebiasaan ini perlu ditertibkan.
"Pendapatan daerah juga bertambah yang tentunya juga diikuti pendapatan masyarakat yang tinggi, sehingga meningkat lah daya beli masyarakat terhadap kendaraan. Dulu sebelum ada otonomi daerah, parkir di tepi jalan itu hal yang lumrah. Tapi sekarang tidak balance dengan situasi saat ini," kata Tiopan.
Di samping itu, menurutnya, Dishub Samarinda memiliki kewenangan secara penuh untuk menertibkan, baik mengatur ruas jalan maupun trotoar bagi pejalan kaki.
"Dan kenyamanan ini bukan hanya soal kendaraan saja, bahkan fasilitas trotoar untuk pejalan kaki juga penting diperhatikan, harus diberikan hak yang sama. Jadi kalau ada kendaraan parkir di trotoar itu juga keliru," paparnya.
Ia juga mendorong solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan ini.
"Masyarakat jug harusnya parkir di tempat yang sesuai. Solusinya juga memang harus ada turun tangan pemerintah agar pihak swasta menyiapkan kantong parkir di area pusat ekonomi. Tapi dengan regulasi tentunya," kata Tiopan.
Penertiban Gencar Tak Cukup Buat Jera Masyarakat
Belakangan ini, Dishub Samarinda gencarkan penertiban. Setiap sudut ruas jalan tak luput dari pantauan pihak Dishub.
Meski ada regulasi dan pemberian sanksi berupa penggembosan ban, penderekan, hingga denda Rp 500 ribu per kendaraan, nyatanya tak membuat masyarakat merasa jera, bahkan mengulang pelanggaran hal yang sama.
Terkait hal tersebut, Tiopan pun menyoroti budaya masyarakat yang merasa bahwa apa yang ada di negara ini milik mereka sendiri.
Baca juga: Penertiban Trotoar di Samarinda, Dishub Pasang Barier pada Titik Tempat Para Juru Parkir Liar
"Masih ada kesulitan karena ada budaya yang susah diatur untuk ditertibkan. Contohnya kasus viral akhir-akhir ini, dimana seorang karyawan Pertamina yang tidak terima ditegur karena berhenti di pinggir jalan. Padahal yang dilakukan itukan merugikan orang," kata Tiopan.
Meski terbilang sulit, Tiopan menegaskan bahwa persoalan ini merupakan kewenangan pihak Dishub.
"Dishub tidak boleh kendor, harus tetap terus melaksanakan tugasnya. Tetap memberikan sanksi kepada masyarakat. Bila perlu, ditulis larangan-larangan supaya jelas ada regulasi. Gencarkan saja regulasinya, dan saya yakin Dishub pasti berpegang pada regulasi kalau mau menertibkan hal-hal seperti ini," tegas Tiopan.
Terpisah, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengaku bahwa pihaknya berencana memasang rambu larangan parkir khususnya di Jalan Pulau Irian.
"Namun, belum bisa direalisasikan karena kondisi yang ada saat ini belum bisa dikatakan trotoar, masih kayu yang ada di atas parit," kata Manalu.
Bahkan dirinya telah mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan Wali Kota Andi Harun untuk pembangunan trotoar di lokasi tersebut.
"Sudah sejak tahun lalu, sudah disetujui juga oleh Pak Wali Kota, tapi sampai saat ini Dinas PUPR belum membangun trotoarnya," pungkasnya. (*)
Kegiatan Fisik di Probebaya Samarinda Ulu Sudah Tercapai 90 Persen |
![]() |
---|
Pelatihan Jukir Binaan Tahap Pertama, Langkah Nyata Menuju Program Parkir Berlangganan di Samarinda |
![]() |
---|
Harga Telur di Samarinda Naik Tipis, Kini Rp2.200 per Biji di Pasar Merdeka |
![]() |
---|
Atasi Timbunan Sampah, Samarinda Ulu Wajibkan Warga Buang Sampah Malam Hari |
![]() |
---|
Pelaku Usaha di Samarinda Tolak Rencana BNN Larang Vape, Minta Fokus Awasi Liquid Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.