Berita Samarinda Terkini
Soal Izin Parkir Pihak Ketiga Mal SCP yang Tak Berlaku, Walikota: Setelah Lebaran Kita Evaluasi
Soal izin kelola parkir pihak ketiga Mal SCP Samarinda yang tak berlaku, Walikota Andi Harun bakal evaluasi setelah Lebaran.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setiap pengusaha wajib memenuhi semua persyaratan dan harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan usahanya.
Termasuk pengelola parkir, yang mana harus memiliki kualifikasi usaha melalui online single submission (OSS) dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) serta administrasi yang jelas dan bertanggung jawab.
Hal itulah yang disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Jusmaramdhana Alus usai menelaah terkait pengelolaan parkir di Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang terletak di Jalan Pulau Irian, beberapa waktu lalu.
“Benar bahwa terjadi penyimpangan dalam hal pemberian izin pengelolaan SCP. Di mana SCP mengeluarkan pengelolan parkirnya tapi di lapangan operatornya bukan mereka tapi operator lain,” jelas Yus, sapaan akrabnya.
Baca juga: Kebakaran di Sungai Kunjang Samarinda, Petugas Pemadam Alami Luka Bakar dan Warga Sesak Napas
Persoalan ini muncul lantaran aktivitas parkir di tepi jalan di sepanjang Jalan Pulau Irian menjadi atensi Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Lantaran kapasitas parkir di Mal SCP yang terbatas membuat tak sedikit masyarakat memilih untuk parkir di luar mal, sehingga menjadi faktor utama timbulnya kemacetan di kawasan tersebut.
Usai ditelusuri, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalup meminta manajemen SCP untuk segera memperbarui izin agar mendapatkan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari pihaknya.
"Seharusnya izinnya sudah batal sejak 2021, melihat Permenhub Nomor 12 tahun 2021," sebut Manalu (3/4/2024).
Baca juga: 5 Bangunan di Sungai Kunjang Samarinda Hangus Terbakar, Proses Padamkan Api 1 Jam Lebih
Menanggapi hal itu, Walikota Samarinda Andi Harun menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi izin pengelolaan parkir SCP pasca momentum Lebaran.
"Saya baru mendapat laporan sementara bahwa izin parkir di Jalan Pulau Irian itu telah berakhir masa berlakunya. Nanti setelah Lebaran kita evaluasi," ujar Andi Harun baru-baru ini.
Orang nomor satu di Samarinda ini pun menjelaskan, Dishub telah mengambil langkah jangka pendek untuk mengatasinya.
Di samping itu, dirinya juga memastikan, Pemkot Samarinda akan menyusun desain parkir di kawasan tersebut dengan seluruh stakeholder terkait.
Harapannya agar legal dan tak lagi menimbulkan kesemrawutan lalu lintas, sehingga mendukung penataan kota yang rapi.
"Penataan agar semua stakeholder yang berkepentingan terwadahi. Tapi kegiatan aktivitas usaha masyarakat seperti SCP ini juga harus bisa tetap berjalan. Jadi kita harus netral, kita harus berimbang, karena SCP dan usaha-usaha di sekitarnya juga tidak boleh kita nafikan itu memberi kontribusi ekonomi," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.