Pilpres 2024
Putusan Sidang MK: Jika Komposisi 8 Hakim MK Menolak, Mengabulkan atau Imbang, Sosok Penentu
Nasib Prabowo-Gibran, Putusan MK jika komposisi 8 hakim menolak, mengabulkan atau imbang dalam sengketa Pilpres 2024. Ada sosok penentu
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 bakal digelar Senin 22 April 2024.
Putusan sidang MK akan menjadi penentuan nasib hasil Pilpres 2024, apakah permohonan para pemohon untuk pemungutan suara ulang dan diskualifikasi Prabowo-Gibran (pasangan capres cawapres nomor urut 02).
Lalu bagaimana nasib putusan sidang MK apabila komposisi 8 hakim MK menolak, mengabulkan atau imbang dalam permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres cawapres 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud?
Dalam putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 bakal ada sosok penentu dalam komposis 8 hakim MK.
Sidang MK sengketa Pilpres 2024 memasuki babak akhir.
Baca juga: Rencana Aksi 100 Ribu Orang di Gedung MK Hari Ini, Pendukung 02 Bawa Dukun, Lengkap Imbauan Prabowo
Baca juga: 33 Pihak Sudah Ajukan Amicus Curiae, MK Sebut Sahabat Pengadilan di Pilpres 2024 Paling Banyak
Baca juga: Tak Gugat Selisih Suara, MK Diminta Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar di Sengketa Pilpres 2024
Saat ini, 8 Hakim MK masih terus menggelar Rapat Pemusyarawatan Hakim (RPH) terhitung sejak 6 April 2024 hingga hari H-1 sebelum putusan dibacakan yaitu 21 April 2024.
Jadwal putusan sidang MK akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024 dan menentukan nasib hasil Pilpres, apakah permohonan para pemohon yang meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 dikabulkan atau tidak.
Namun, apa yang terjadi jika komposisi hakim yang menolak dan mengabulkan permohonan seimbang?
Misalnya empat hakim memutuskan menolak dan empat hakim lainnnya memutuskan mengabulkan permohonan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, beragam kemungkinan terkait hasil putusan Majelis Hakim Konstitusi sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang MK.
"Pertama musyawarah mufakat, delapan orang Hakim Konstitusi dengan legal opinion-nya masing-masing mungkin itu mufakat dulu," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, jika musyawarah untuk mufakat tidak bisa tercapai, Undang-Undang MK mengatur agar rapat putusan dihentikan sejenak.
Penundaan bisa dilakukan dalam hitungan jam atau hitungan satu hari.
"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi.

Dua kali mufakat di kedepankan, lalu gimana kalau itu enggak tercapai lagi?" kata Fajar.
Jika putusan tidak bisa dicapai, Fajar mengatakan, delapan Hakim Konstitusi akan memutuskan dengan suara terbanyak.
Baca juga: Megawati Hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae, MK Sebut Sahabat Pengadilan Terbanyak di Pilpres
Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu.
Sosok Penentu
Namun, menurut dia, poling tak bisa jadi dasar pengambilan keputusan jika suara terbanyak tidak tercapai.
Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang.
Dalam hal hasil suara hakim masih empat lawan empat, suara terbanyak bakal dimiliki oleh putusan sidang di mana Ketua Sidang Pleno berada.
Diketahui, Ketua Sidang Pleno untuk sengketa hasil Pilpres 2024 adalah Ketua MK saat ini, Suhartoyo.
"Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi empat banding empat?
Di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak," tutur Fajar.
"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ia menambahkan.
Sehingga, lanjut Fajar, tidak mungkin adanya putusan untuk sidang Pilpres 2024 yang berakhir buntu.
Denny Indrayana: Tidak Ada Kejutan
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yakin tidak akan ada unsur kejutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Baca juga: Feri Amsari Ungkap Hal Positif Bagi Indonesia dan Pemilu Kedepannya Bila Anies - Ganjar Menang di MK
Denny Indrayana tidak yakin para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.
"Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia," kata Denny di akun X nya, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).
"Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak.
Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: Menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," kata Denny.
Denny awalnya mencoba menjawab sejumlah pertanyaan berbagai pihak soal putusan MK yang akan diambil nantinya.
Jawaban yang disebutnya bocoran putusan MK soal Pilpres 2024 itu, diungkap Denny Indrayana di akun X nya, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).
WartaKotalive.com sudah meminta izin kepada Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X nya soal bocoran atau prediksi tentang putusan MK tersebut. Denny Indrayana pun sudah mengizinkannya. "Silahkan," kata Denny.
“BOCORAN” Putusan MK soal Pilpres 2024.
Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia," kata Denny.
Ia kemudian menulis bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:
Baca juga: Keras, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Bohong di MK, Semprot Risma, Sri Mulyani hingga Airlangga
1. Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.
"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," kata Denny.
Sikap Kubu Anies-Muhaimin
Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin), Sudirman Said menegaskan pihaknya menghormati apa pun keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan diucapkan pada 22 April 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.
Sudirman Said menegaskan, pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan.
"Saya kira mereka (Tim Hukum AMIN) bekerja secara maksimal jadi kita mengapresiasi itu. Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara.
Saya ingin menempatkan proses ini sebagai proses yang memang formal mesti diikuti dan pada waktunya sudah selesai ya kita mesti hormati apapun keputusannya," ucap Sudirman Said.
Pihaknya, kata dia, telah berusaha menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi serta para ahli untuk mengungkap adanya kecurangan dalam Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh paslon Prabowo-Gibran versi KPU RI.
Eks menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) tersebut menjelaskan bahwa apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ke depannya, seluruh pihak dapat menerima keputusan itu meski tak sesuai harapan.
"Karena kami kan tidak mungkin misalnya saya ada dalam posisi yang menang kan tidak boleh jumawa, merasa mendapatkan semua yang diperoleh, dan kalau kalah tidak mungkin terus menangis," jelas Sudirman.
Sudirman mengimbau, jelang keputusan sengketa Pilpres 2024 mempertimbangkan segala masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Dia meminta para hakim dapat mempertimbangkan masukan dari para guru besar hingga tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).
"Saya punya harapan apapun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, juga yang mengirim surat yang disebut amicus curiae sebagai sahabat pengadilan bahwa MK menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," jelas dia.
Baca juga: Beda Respons Gibran dan Anies Soal Amicus Curiae Megawati Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres dan Tribunnews.com dengan judul Ini Dilakukan 8 Hakim MK Jika Voting Putusan Hasil Pilpres Imbang, Sosok Suhartoyo jadi Penentu
Jadwal Putusan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres 2024, Inilah Kubu yang Diprediksi Menang |
![]() |
---|
Arti Amicus Curiae, Disorot Jelang Putusan Soal Gugatan Pilpres 2024, Megawati Kirimkan Surat ke MK |
![]() |
---|
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Seluruh Permohonan soal Sengketa Pilpres, Yakin Tidak Ada Kejutan |
![]() |
---|
Lengkap, Isi Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.